REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sejumlah massa yang mengaku relawan Ganjar Pranowo di Sumatera Barat (Sumbar) melakukan aksi demo agar pihak kepolisian segera menangkap dan memproses hukum Rocky Gerung yang diduga melakukan penghinaan kepada Presiden Jokowi. Demo itu berlangsung di depan Mapolda Sumbar, Jumat (4/8/2023).
Massa Relawan Ganjar Pranowo menyuarakan aspirasi dengan berorasi serta membawa berbagai macam spanduk bertuliskan ‘tangkap dan proses Rocky Gerung, kalau si Gerung robot, siapa yg pegang remote-nya?’.
Menurut Koordinator Aksi, Heru, tindakan Rocky Gerung sudah dapat diproses hukum sesuai pasal 218 ayat (1) KHUP. "Kami relawan Ganjar Pranowo Provinsi Sumatera Barat menyatakan dan meminta kepada bapak Kapolda Sumatera Barat menyampaikan aspirasi kami kepada bapak Kapolri agar menangkap pelaku penghujatan kepada bapak Presiden Indonesia," kata Heru.
Ia menjelaskan sesuai pasal 218 ayat 1 yang berbunyi setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat martabat dari presiden atau wakil presiden dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan penjara.
Massa aksi demo meminta kepada Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono agar meneruskan aspirasi mereka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Agar aspirasi kami disampaikan pak Kapolda Sumbar kepada bapak Kapolri. Semoga cepat ditangkap dan diproses hukum Rocky Gerung," ujar Heru.
Sebelumnya, Rocky Gerung menyebut Presiden Jokowi 'bajingan tolol'. Dalam video yang beredar, tampak Rocky Gerung mengkritik kebijakan Jokowi dalam membangun Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur. Rocky yang tak setuju dengan IKN lantas mengutarakan dua kata yang menjadi polemik itu.
“Dia pikirin nasibnya sendiri, dia nggak pikirin kita. Itu bajingan yang tolol. Kalau dia bajingan pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat, tapi bajingan tolol sekaligus pengecut. Bajingan tapi pengecut,” kata Rocky disimak dari rekaman video yang telah beredar di berbagai sosial media dalam beberapa hari terakhir.