Jumat 04 Aug 2023 20:18 WIB

Irjen Napoleon Bebas Bersyarat dari Penjara

Irjen Napolean sudah bebas dari lembaga pemasyarakatan sejak April 2023 lalu.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Irjen Napoleon Bonaprte.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Irjen Napoleon Bonaprte.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana Irjen Napoleon Bonaparte dikabarkan sudah menghirup udara bebas dari sel penjara. Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, anggota kepolisian aktif tapi terpidana kasus suap Djoko Tjandra itu, sudah bebas dari lembaga pemasyarakatan sejak April 2023 lalu.

“Sudah bebas bersyarat (PB) sejak tanggal 17 April 2023,” begitu kata Rika saat dikonfirmasi Republika dari Jakarta, Jumat (4/8/2023). Kata Rika, saat ini, status Irjen Napoleon adalah sebagai mantan narapidana yang masih dalam pengawasan eksternal.

Baca Juga

“Saat ini masih terus menjalani bimbingan sebagai kien pemasyarakatan di bapas timur utara,”  kata Rika.

Irjen Napoleon adalah terpidana terkait kasus suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta 2021 memvonis mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri itu dengan pidana empat tahun. Perlawanan hukum di tingkat banding, sampai di level Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan peradilan tingkat pertama tersebut.

Napoleon pun dieksekusi di Lapas Cipinang, namun dititipkan di sel tahanan di Bareskrim Polri. Pada 2022, Irjen Napoleon kembali dijerat kasus. Namun, kasus terakhirnya itu terkait dengan tindak pidana umum. Irjen Napoleon melakukan penganiayaan terhadap tahanan penistaan agama, M Kace.

Terkait kasus tersebut, Napoleon dipidana lima bulan. Terkait dua kasus pidana yang dijalani Napoleon tersebut tak melunturkan kepangkatannya. Karena sampai dengan bebas bersyarat ini, Napoleon masih tetap mendapuk bintang dua selaku anggota kepolisian aktif.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement