REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengajak semua pihak memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi (UU PLP). Itu diperlukan untuk membantu peran sekolah dalam pendampingan, konseling, dan pengenalan jiwa setiap anak.
"Ini kebutuhan yang tidak bisa ditunda," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Jasra mengaitkan pentingnya penguatan implementasi undang-undang tersebut menyusul terjadinya kasus kekerasan anak di SMA di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Insiden itu diduga berawal dari adanya perundungan.
"Saat peristiwa terjadi, kita baru bisa mengukur dan membayangkan begitu fatalnya peristiwa bullying yang dialaminya (pelaku), sehingga berani membuat aksi nekat penusukan itu," kata Jasra.