Jumat 04 Aug 2023 22:35 WIB

Korupsi Komoditas Emas, Kejagung Periksa Asosiasi Pengusaha Perhiasan

Kejagung memeriksa EST terkait perannya selaku Sekretaris APEPI.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fuji Pratiwi
Pembeli mengamati perhiasan-perhiasan di salah satu toko di sentra penjualan perhiasan emas Cikini, Jakarta, Senin (25/4/2022) (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pembeli mengamati perhiasan-perhiasan di salah satu toko di sentra penjualan perhiasan emas Cikini, Jakarta, Senin (25/4/2022) (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) terus melanjutkan pengungkapan korupsi komoditas emas. Pada Jumat (4/8/2023) tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa inisial EST sebagai saksi.

EST diperiksa terkait dengan perannya selaku Sekretaris Asosiasi Pengusaha Emas dan Perhiasan Indonesia (APEPI). "Pemeriksaan EST dilakukan untuk memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan usaha komoditas emas di Indonesia periode 2010 sampai dengan 2022," begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga

Kemarin, Kamis (3/8/2023), tim penyidikan di Jampidsus juga memeriksa inisial AB, pihak swasta selaku Direktur Karya Utama Putra Mandiri.

Jampidsus Febrie Adriansyah, awal pekan lalu menyampaikan penyidikan korupsi komoditas emas yang ditangani timnya, belum dapat menemukan tersangka. Akan tetapi, dia mengatakan, tim penyidikannya sudah menemukan dugaan perbuatan pidana terkait kasus tersebut.