Jumat 04 Aug 2023 23:49 WIB

Pemerintah akan Atur Izin Tiktok Shop yang Berbeda dengan Platform Media Sosial

Kekosongan aturan terkait ecommerce akan diperjelas lewat revisi Permendag

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau harga kebutuhan pokok di Pasar Pananjung, Kabupaten Pangandaran, Kamis (20/7/2023).
Foto: Dok Republika
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau harga kebutuhan pokok di Pasar Pananjung, Kabupaten Pangandaran, Kamis (20/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengatakan, pemerintah akan mengatur perizinan antara platform e-commerce dengan social commerce. Kekosongan aturan yang ada terkait hal tersebut akan diperjelas aturan mainnya. Belakangan, yang menjadi sorotan terkait hal itu adalah platform media sosial Tiktok dengan Tiktok Shop-nya.

"Nanti e-commerce dengan social commerce beda, izinnya mesti beda. Jadi kalau dia ada media sosialnya, terus ada komersialnya, itu izinnya akan beda. Izinnya harus dua dan aturan izinnya diajukan ke Kemendag," ujar Zulkifli, Jumat (4/8/2023). 

Kekosongan aturan itu akan diperjelas aturan mainnya melalui revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Menurut dia, posisi revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 saat ini sudah tahap harmonisasi antarkementerian. 

Zulkifli menerangkan, yang menjadi poin penting dalam revisi Permendag itu adalah akan ditegaskannya seluruh platform belanja daring tidak diperbolehkan menjadi produsen dalam produk apa pun. "Tidak boleh jadi produsen. Misalnya Tiktok bikin celana merek Tikto ya tidak bisa," jelas dia.