Sabtu 05 Aug 2023 07:50 WIB

Geledah Kantor Basarnas, Tim Puspom TNI-KPK Sita Bukti Pencairan Cek Hingga Rekaman CCTV

Penggeledahan ini berlangsung selama kurang lebih tujuh jam.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah Prajurit Puspom TNI membawa barang bukti usai melakukan penggeledahan di kantor Basarnas, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Sejumlah Prajurit Puspom TNI membawa barang bukti usai melakukan penggeledahan di kantor Basarnas, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Basarnas pada Jumat (4/8/2023). Dari penggeledahan itu, tim menyita bukti pencairan cek yang diduga berkaitan dengan kasus suap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.

"Barang bukti yang dibawa dan disita kedua tim penyidik tersebut berupa bukti transaksi pencairan cek, dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan (alat) pendeteksian korban reruntuhan dan dokumen surat-surat penting lainnya tentang pengadaan barang/jasa yang ada di Basarnas tahun 2023," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono dalam keterangan tertulisnya, Jumat malam.

Baca Juga

Selain dokumen tertulis tersebut, sambung Julius, para penyidik juga menemukan dan menyita rekaman CCTV di Basarnas terkait kasus ini. Dia mengungkapkan, penggeledahan ini berlangsung selama kurang lebih tujuh jam mulai dari pukul  10.00 WIB-17.00 WIB.

"Semua ruangan yang dinilai terkait dengan barang bukti diperiksa oleh Penyidik KPK maupun Puspom TNI," ungkap Julius.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengadaan barang di Basarnas pada Selasa (25/7/2023). Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto terjaring dalam operasi senyap tersebut. Hingga akhirnya menyeret nama Marsdya Henri dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI.

Dalam kasus ini total ada lima tersangka. Tiga tersangka merupakan pemberi suap kepada Henri melalui bawahannya, yakni Letkol Afri Budi Cahyanto. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

KPK telah menahan ketiga tersangka dari pihak swasta selaku penyuap. Sedangkan proses hukum Marsdya Henri dan Letkol Afri ditangani oleh Puspom TNI lantaran masih menjadi prajurit aktif saat terlibat kasus suap. Keduanya kini sudah ditahan di instalasi tahanan militer di Puspom TNI AU.

Henri diduga mendapat fee 10 persen dari berbagai proyek di Basarnas sejak 2021-2023. Dia mengantongi uang suap hingga mencapai Rp 88,3 miliar. Henri menentukan langsung besaran fee tersebut. Uang yang diserahkan disebut sebagai dana komando atau dako.

Rinciannya, Mulsunadi memerintahkan Marilya menyerahkan duit sebesar Rp 999,7 juta di parkiran salah satu bank di Cilangkap, Jakarta Timur. Sedangkan dari Roni menyerahkan Rp 4,1 miliar dari aplikasi setoran bank.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement