Sabtu 05 Aug 2023 08:51 WIB

JAKI Minta Bareskrim Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi di Rokan Hulu Riau

JAKI menyebut ada beberapa dugaan tindak pidana korupsi di Rokan Hulu.

Ketua Umum Jaringan Aktivis Anti Korupsi (JAKI) Gusdin saat menyampaikan keterangan pers, Jumat (4/8/2023).
Foto: dok pribadi
Ketua Umum Jaringan Aktivis Anti Korupsi (JAKI) Gusdin saat menyampaikan keterangan pers, Jumat (4/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Umum Jaringan Aktivis Anti Korupsi (JAKI) Gusdin meminta Bareskrim Polri mengusut dugaan kasus korupsi di Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Gusdin menuturkan, saat ini kasus dugaan korupsi ini ditangani Polres Rokan Hulu (Rohul).

"Agar kasus ini yang saat ini ditangani oleh Polres Rohul segera ditarik ke Mabes Polri dan dilakukan pemeriksaan terhadap bupati dan oknum-oknum Pemerintahan Kabupaten Rohul serta pihak swasta yang diduga terlibat, agar kasus tersebut cepat tuntas," kata Gusdin, dalam keterangan, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga

Ia menjelaskan adanya beberapa dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Pertama, soal belanja Bahan Bakar Minyak (BBM)/Gas dan belanja sewa sarana mobilitas darat pada dinas perumahan dan kawasan permukiman dengan sumber anggaran APBD Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021. "Total anggaran itu sebesar Rp 14.080.275.200," tutur Gusdin.

Gusdin mengatakan, anggaran itu untuk kontrak belanja dengan PT ERB yang diduga melalui penunjukan langsung maupun proses lelang dari 2019 hingga 2021. Lalu ketiga, PT ERB diduga bukan distributor BBM tapi hanya memiliki izin transposter.

"Keempat hasil keterangan korlap UPTD bahwa BBM yang didistribusikan tidak sesuai dengan laporan realisasi yang dibuat oleh pihak dinas karena mereka tidak merasa menerima BBM tersebut dikarenakan sudah menggunakan tenaga listrik semenjak 2019," tegas Gusdin.

Ketum JAKI menambahkan, penyedia dan pihak dinas juga diduga tidak dapat menujukkan keaslian BBM yang didatangkan apakah BBM subsidi atau industri. Selain itu, kedua pihak juga tidak bisa menunjukan delivery order dan sales order BBM.

Gusdin mengatakan, pihak swasta juga tidak membayar PPN dan juga pajak PBBKB terkait anggaran tersebut. "Hal ini juga didasari adanya Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor: 700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/254 tanggal 26 Mei 2023, telah ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp 5.976.970.531.75," kata Gusdin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement