Sabtu 05 Aug 2023 12:53 WIB

LPBI NU DKI Bedah Aturan Soal Zona Bebas Air Tanah

Eksploitasi air tanah menyumbang penurunan permukaan tanah.

Red: Muhammad Hafil
Diskusi yang diselenggarakan LPBI NU DKI Jakarta soal penggunaan air tanah.
Foto: Dok Republika
Diskusi yang diselenggarakan LPBI NU DKI Jakarta soal penggunaan air tanah.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi partai Gerindra, Syarif,  mengusulkan Perturan Gubernur Nomor 93 tahun 2021 tentang zonasi bebas air tanah perlu dirombak total karena dinilai minim partisipasi masyarakat saat penyusunanya. 

"Pergub tersebut tidak ada partisipasi masyarakat, oleh sebab itu pergub ini harus dicabut dan dikeluarkan pergub baru sebab penggunaan air di Jakarta ini lebih banyak digunakan oleh sektor komersil," jelas Syarif saat menjadi narasumber dalam diskusi yang diselenggarakan LPBI NU DKI Jakarta (4/8/2023). 

Baca Juga

Syarif yang juga wakil sekretaris Pengurus Wilayah NU DKI Jakarta berharap pergub tersebut dicabut sebagai antisipasi ancaman Jakarta tenggelam sebagaimana hasil dari beberapa kajian ilmiah. 

"Ancaman Jakarta tenggelam bukan isapan jempol. Berdasarkan penelitian lembaga terpercaya disebutkan akibat eksploitasi air tanah yang masif telah menyumbang peningkatan penurunan muka tanah di Jakarta yang sangat signifikan," tegas Syarif.