Sabtu 05 Aug 2023 18:10 WIB

Mantan PM Pakistan Imran Khan Ditangkap Polisi

Khan telah didakwa dalam serangkaian kasus sejak digulingkan dari jabatan PM.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Friska Yolandha
 Imran Khan, former Prime Minister and head of opposition party Pakistan Tehrik-e-Insaf (PTI), talks with journalists during a press conference at his home in Lahore, Pakistan, 03 August 2023. The Toshakhana case against the PTI chief has sparked controversy as he challenges the jurisdiction of the court and alleges bias of the judge. He seeks the transfer of the case and the reinstatement of his right to defense. The case revolves around the accusation of concealing gifts received during his term as prime minister. The Election Commission of Pakistan lawyer presents arguments, highlighting the discrepancy in asset declaration. The Supreme Court also hears the case, emphasizing the importance of fairness and accountability in public office.
Foto: EPA-EFE/RAHAT DAR
Imran Khan, former Prime Minister and head of opposition party Pakistan Tehrik-e-Insaf (PTI), talks with journalists during a press conference at his home in Lahore, Pakistan, 03 August 2023. The Toshakhana case against the PTI chief has sparked controversy as he challenges the jurisdiction of the court and alleges bias of the judge. He seeks the transfer of the case and the reinstatement of his right to defense. The case revolves around the accusation of concealing gifts received during his term as prime minister. The Election Commission of Pakistan lawyer presents arguments, highlighting the discrepancy in asset declaration. The Supreme Court also hears the case, emphasizing the importance of fairness and accountability in public office.

REPUBLIKA.CO.ID, LAHORE -- Polisi Pakistan menangkap mantan perdana menteri Imran Khan di Lahore pada Sabtu (5/8/2023). Pengadilan memvonisnya tiga tahun penjara karena menjual hadiah negara secara ilegal.

"Polisi telah menangkap Imran Khan dari kediamannya. Kami mengajukan petisi terhadap keputusan di pengadilan tinggi," kata pengacara Khan Intezar Panjotha.

Baca Juga

Kepala Polisi Lahore Bilal Siddique Kamiana membenarkan penangkapan itu. Dia mengatakan, politisi itu dipindahkan ke ibu kota, Islamabad.

Media Pakistan menggambarkan polisi mengepung kediaman Khan di Lahore setelah vonis dikeluarkan pada Sabtu. Tidak ada tanda-tanda kerusuhan dalam beberapa jam setelah penangkapannya, tidak seperti Mei lalu.

Partai politik yang dipimpin Khan Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) mengatakan dalam sebuah pernyataan, mereka telah mengajukan banding lain ke Mahkamah Agung pada Sabtu pagi. Keyakinan itu datang hanya sehari setelah pengadilan tinggi Pakistan untuk sementara menghentikan persidangan pengadilan distrik. Belum jelas mengapa persidangan tetap dilanjutkan meski sudah ada keputusan pengadilan tinggi.

Menteri Penerangan Pakistan Marriyum Aurangzeb mengatakan, penangkapan Khan mengikuti penyelidikan penuh dan proses hukum yang layak di pengadilan. Dia menegaskan, penangkapannya tidak terkait dengan pemilihan yang akan datang. Sharif telah mengusulkan agar parlemen dibubarkan pada 9 Agustus, tiga hari sebelum akhir masa jabatannya.

Khan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam kasus yang pertama kali diselidiki oleh komisi pemilihan. Dia dinyatakan bersalah karena menjual hadiah negara secara tidak sah selama masa jabatannya sebagai perdana menteri dari 2018 hingga 2022. Khan membantah melakukan kesalahan.

Pemain kriket berusia 70 tahun yang menjadi politisi itu dituduh menyalahgunakan jabatan perdana menteri untuk membeli dan menjual hadiah milik negara. Barang-barang ini diterima selama kunjungan ke luar negeri dan bernilai lebih dari 140 juta rupee Pakistan.

Khan telah didakwa dalam serangkaian kasus sejak digulingkan dari jabatan perdana menteri dalam mosi tidak percaya di parlemen Pakistan pada April 2022. Setelah dikritik karena berada di bawah pengawasan para jenderal yang kuat, pemecatan Khan terjadi usai memburuknya hubungan antara dia dan panglima militer Jenderal Qamar Javed Bajwa.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement