REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah Kota Medan meminta para pedagang bendera Merah Putih di wilayahnya yang berjualan di kaki lima menaati aturan. Hal ini dilakukan agar aktivitas tersebut tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
"Pedagang harus menjaga lingkungan sekitar mereka," ujar Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan Benny Nasution di Medan, Jumat (4/8/2023).
Menurut Benny, setiap pelaku UMKM termasuk penjual bendera Merah Putih wajib menjaga kenyamanan masyarakat saat menjalankan bisnisnya. Selain itu, dia juga meminta pedagang bendera Merah Putih di kaki lima untuk tidak mengganggu pejalan kaki. Pedagang pun diinstruksikan agar memerhatikan keselamatan mereka.
Menjelang HUT ke-78 Kemerdekaan Indonesia, banyak pedagang musiman yang menjual bendera Merah Putih di kaki lima Kota Medan. Mereka mampu meraup omzet yang tidak sedikit. Mulai berjualan dari akhir Juli 2023, para penjual tersebut bisa mengantongi omzet Rp 1 juta per hari.
"Nanti semakin dekat 17 Agustus, omzet bisa bertambah jadi sekitar Rp 2 juta sehari," kata Maliq yang lebih dari 25 tahun berjualan bendera Merah Putih untuk memperingati Hari Kemerdekaan.
Bendera dagangan Maliq memiliki harga yang beragam, mulai dari Rp 5 ribu untuk bendera berukuran kecil sampai Rp 500 ribu-an untuk bendera sepanjang delapan meter. Pedagang lainnya, Ade Irma, mengaku bisa meraup omzet Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta sehari sejak berjualan bendera Merah Putih pada akhir Juli 2023. Pembelian akan semakin ramai mulai tanggal 10 Agustus atau seminggu sebelum Hari Kemerdekaan.
"Pengalaman saya seperti itu. Mudah-mudahan pada periode itu saya bisa mendapatkan Rp 2 juta-an," ujar Ade.