REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah Kota Medan meminta para pedagang bendera Merah Putih di wilayahnya yang berjualan di kaki lima menaati aturan. Hal ini dilakukan agar aktivitas tersebut tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
"Pedagang harus menjaga lingkungan sekitar mereka," ujar Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan Benny Nasution di Medan, Jumat (4/8/2023).
Menurut Benny, setiap pelaku UMKM termasuk penjual bendera Merah Putih wajib menjaga kenyamanan masyarakat saat menjalankan bisnisnya. Selain itu, dia juga meminta pedagang bendera Merah Putih di kaki lima untuk tidak mengganggu pejalan kaki. Pedagang pun diinstruksikan agar memerhatikan keselamatan mereka.
Menjelang HUT ke-78 Kemerdekaan Indonesia, banyak pedagang musiman yang menjual bendera Merah Putih di kaki lima Kota Medan. Mereka mampu meraup omzet yang tidak sedikit. Mulai berjualan dari akhir Juli 2023, para penjual tersebut bisa mengantongi omzet Rp 1 juta per hari.