Ahad 06 Aug 2023 05:52 WIB

Sadis, 8 Pria Keroyok Perempuan di Bawah Umur di Sukabumi

Salah satu pelaku berhasil ditangkap warga merupakan warga Kecamatan Cikole.

Pelaku pengeroyokan ditangkap (ilustrasi).
Foto: Antara
Pelaku pengeroyokan ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Personel Polsek Citamiang, Resor Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda DMJ (19 tahun) karena melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anak perempuan di bawah umur. DMJ merupakan warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang badannya dipenuhi tato.

"Pengeroyokan terhadap P (15) warga Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi oleh tersangka DMJ bersama tujuh rekannya yang dilakukan di Jalan Pramuka II, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi terjadi pada Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 19.00 WIB," kata Kapolsek Citamiang Iptu Iwan Hendi Sutisna di Sukabumi, Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga

Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, kasus pengeroyokan ini berawal saat DMJ dihubungi oleh R untuk bertemu di Jalan Pramuka. Sosok ini kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). R merupakan pacar dari P.

Setelah DMJ sampai di lokasi kejadian, R dan enam rekannya sudah menunggu bersama P. Entah apa penyebabnya, anak perempuan di bawah umur tersebut tiba-tiba dianiaya oleh delapan pria.

Warga yang mendengar keributan langsung keluar rumah dan melihat ada seorang gadis di bawah umur tengah dianiaya oleh delapan pria. Melihat aksi keji tersangka bersama tujuh terduga pelaku melakukan penyiksaan terhadap anak perempuan, masyarakat yang berada di lokasi pun geram dan langsung mengejar para pelaku.

Melihat warga yang emosi delapan pemuda itu langsung melarikan diri, namun sial bagi DMJ, pemuda tanggung ini tertangkap warga dan kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Citamiang. Akibat kejadian itu korban mengalami luka-luka dan oleh warga langsung dievakuasi ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk mendapatkan penanganan medis dan visum.

"Tersangka saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Citamiang untuk mengungkap motif tersangka dan rekan-rekannya yang masih DPO melakukan penganiayaan terhadap P," ujar Iptu Iwan.

Iwan mengatakan pihaknya hingga kini masih mengembangkan kasus ini dan memburu para tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui. Tersangka pun terancam pasal berlapis mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement