Ahad 06 Aug 2023 13:48 WIB

Bakar Masjid pada Bulan Suci Ramadhan Lalu, Ini Hukuman Tegas Amerika Terhadap Pelaku

Membakar masjid merupakan aksi biadab.

Rep: Mabruroh/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi Muslim menenangkan diri dan beribadah di masjid.
Foto: Republika
Ilustrasi Muslim menenangkan diri dan beribadah di masjid.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON — Seorang pria di negara bagian Missouri Amerika Serikat (AS) telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara karena membakar dan menghancurkan sebuah masjid pada 2020. Nicholas John Proffitt menerima 191 bulan, hukuman maksimum yang dijatuhkan karena membakar Pusat Islam Cape Girardeau di Missouri paskah.

Kerusakan yang disebabkan dari aksinya itu telah menyebabkan kerusakan struktur yang tidak dapat diperbaiki.

Baca Juga

Pada Ahad (6/8/2023), pada pagi hari tanggal 24 April 2020, hari pertama bulan suci Ramadhan, Proffitt membakar masjid, melemparkan benda-benda melalui jendela, menurut rekaman video dari insiden tersebut. 

Para jamaah sholat Subuh yang berada di dalam masjid pada saat itu segera melarikan diri dan tidak ada korban jiwa. Jaksa mengatakan, ini adalah serangan ketiganya terhadap sebuah rumah ibadah.