REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON — Seorang pria di negara bagian Missouri Amerika Serikat (AS) telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara karena membakar dan menghancurkan sebuah masjid pada 2020. Nicholas John Proffitt menerima 191 bulan, hukuman maksimum yang dijatuhkan karena membakar Pusat Islam Cape Girardeau di Missouri paskah.
Kerusakan yang disebabkan dari aksinya itu telah menyebabkan kerusakan struktur yang tidak dapat diperbaiki.
Pada Ahad (6/8/2023), pada pagi hari tanggal 24 April 2020, hari pertama bulan suci Ramadhan, Proffitt membakar masjid, melemparkan benda-benda melalui jendela, menurut rekaman video dari insiden tersebut.
Para jamaah sholat Subuh yang berada di dalam masjid pada saat itu segera melarikan diri dan tidak ada korban jiwa. Jaksa mengatakan, ini adalah serangan ketiganya terhadap sebuah rumah ibadah.