REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Jawa Barat, berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menertibkan reklame yang menyalahi ketentuan. Para pemilik reklame diingatkan untuk mematuhi ketentuan perizinan pemasangan reklame dan taat membayar pajaknya.
“Berulang kali kami imbau, patuhi regulasi, penuhi persyaratan karena ini bisa dilakukan dengan mudah,” kata Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Satriadi.
Satriadi mengingatkan kepada seluruh pengusaha ataupun vendor terkait dengan penayangan reklame agar mematuhi izin dan menaati aturan membayar pajak. Ia mengatakan, Satpol PP berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait ketaatan pembayaran pajak reklame.
Menurut Satriadi, Satpol PP Kota Bandung kini dalam tahap menertibkan reklame-reklame yang pajaknya belum dibayar, seperti reklame perusahaan gerai minimarket, kuliner, ataupun perusahan obat-obatan.
“Kami akan koordinasi juga dengan Bapenda, sehingga output dari penertiban reklame ini adalah para pelaku usaha terkait dapat menunaikan kewajibannya membayar pajak reklame,” kata Satriadi.
Penertiban reklame ini mengacu ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 04 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. Satpol PP Kota Bandung secara bertahap melakukan penertiban terhadap reklame yang melanggar ketentuan perda.
Pada Kamis (3/8/2023) malam hingga Jumat (4/8/2023) dini hari, Satpol PP Kota Bandung menertibkan dia reklame di ruas Jalan Ahmad Yani. Salah satunya berukuran empat kali delapan meter, jenis billboard.
“Ini berasal dari aduan masyarakat. Ada satu reklame yang ukuran empat kali delapan meter dan yang satunya lagi naskahnya menyangkut di kabel. Jadi, totalnya ada dua,” kata Satriadi.