Senin 07 Aug 2023 08:42 WIB

5 Orang Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Lukas Enembe

Sebanyak lima orang akan dijadwalkan bersaksi dalam sidang Lukas Enembe.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Sebanyak lima orang akan dijadwalkan bersaksi dalam sidang Lukas Enembe.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Sebanyak lima orang akan dijadwalkan bersaksi dalam sidang Lukas Enembe.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dijadwalkan menghadapi sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (7/8/2023). Lukas Enembe terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam perkara ini. 

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengagendakan pemeriksaan lima orang saksi. Namun JPU KPK belum membeberkan siapa saja saksi yang akan dipanggil. Sidang rencananya digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali PN Jakpus. 

Baca Juga

"Senin 7 Agustus 2023. Agenda pemeriksaan saksi," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus pada Ahad (6/8/2023).

Pemeriksaan saksi terhadap Enembe kerap tertunda sebelumnya karena terganggunya kondisi kesehatan mantan orang nomor satu di Papua itu. Bahkan Enembe sempat dibantarkan guna memulihkan kondisi kesehatannya. 

Namun berdasarkan pemeriksaan oleh tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) didapati kondisi Enembe tetap bisa menjalani sidang. Pemeriksaan ini merupakan bentuk second opinion atas kondisi Enembe yang dimintakan Majelis Hakim.

Sebelumnya, Lukas Enembe didakwa JPU KPK menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp 46,8 miliar. JPU KPK menyampaikan suap dan gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Selanjutnya, Lukas turut menerima Rp 35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka. Selain itu, Lukas didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan lewat Imelda Sun.

Akibat perbuatannya, JPU KPK mendakwa Lukas Enembe dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement