Senin 07 Aug 2023 13:10 WIB

Hubinter Polri: Harun Masiku Masih di Indonesia

Harun Masiku masih bersembunyi di suatu tempat di dalam negeri.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Harun Masiku hingga kini masih buron.
Foto: Republika
Harun Masiku hingga kini masih buron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti mengungkapkan bahwa buronan Harun Masiku berada di Indonesia. Dia menyebut, hal ini diketahui berdasarkan data perlintasan yang dilakukan oleh Harun Masiku.

“Ada data perlintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri,” kata Krishna usai melakukan pertemuan dengan jajaran struktural KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).

Baca Juga

Meski demikian, Khrisna tidak menjelaskan lebih rinci mengenai data perlintasan tersebut. Dia mengatakan, tersangka pemberi suap itu sebenarnya bersembunyi di dalam negeri. 

Harun Masiku diduga hanya sempat melarikan diri ke luar negeri sesaat sebelum akan ditangkap oleh KPK. Namun, Khrisna menuturkan,  pihaknya tetap akan terus melakukan pencarian, baik di dalam maupun luar negeri.

“Jadi dia (Harun Masiku) sebenarnya bersembunyi di dalam, tidak seperti rumor. Tapi kita juga tidak menghentikan pencarian dari yang bersangkutan di luar,” ungkap Khrisna.

"(Harun Masiku) Pernah keluar (negeri) dan langsung kembali (ke Indonesia). Bukan keluar masuk," kata dia menjelaskan.

Sebagai informasi, hingga kini KPK masih memiliki tiga tersangka korupsi yang belum tertangkap. Pertama, yakni Harun Masiku. Dia merupakan eks calon legislatif PDIP yang menyuap mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU. Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. 

Kedua, Kirana Kotama alias Thay Ming yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan pada PT PAL. Dia ditetapkan sebagai buron sejak 15 Juni 2017.  Ketiga, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang telah masuk DPO sejak 19 Oktober 2021. Dia adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik tahun 2011-2013. 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement