Senin 07 Aug 2023 15:11 WIB

Arab Saudi Minta Jamaah Umroh Patuhi Etika dan Aturan Selama Ibadah

Jamaah umroh diimbau mematuhi adab selama ibadah.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Jamaah umroh sedang tawaf.
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Jamaah umroh sedang tawaf.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi meminta jamaah umroh dan pengunjung untuk tidak tidur di Masjidil Haram di Makkah. Mereka harus menghindari hal tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan dan instruksi yang telah ditetapkan Saudi.

Dalam pernyataan Kementerian Saudi sebagaimana dilansir Saudi Gazette, Senin (7/8/2023), disebutkan bahwa jamaah tidak boleh berbaring atau tidur terutama di koridor, tempat sholat, di jalur kendaraan darurat, dan jalur yang dialokasikan untuk kursi roda penyandang disabilitas.

Baca Juga

Kementerian juga menekankan, jamaah harus mematuhi etika dalam melaksanakan ibadah umroh. Di antaranya ialah perilaku yang baik dengan semua orang dan keinginan atau sikap yang kooperatif untuk bekerja sama, selain mengikuti instruksi dari penyelenggara dan pekerja.

Agar tidak melanggar aturan, Kementerian Haji dan Umroh Saudi menyatakan bahwa setiap orang yang ingin menunaikan ibadah umroh harus mendapatkan izin sebelum tiba di Masjidil Haram di Makkah melalui penerapan layanan Nusuk atau Tawakkalna.

Musim umroh dimulai setelah berakhirnya musim ziarah haji, di mana pada tahun ini dihadiri oleh sekitar 1,8 juta jamaah dari seluruh dunia. Ini merupakan pertama kalinya dalam tiga tahun setelah pembatasan terkait pandemi dicabut.

Dalam beberapa bulan terakhir, Arab Saudi telah meluncurkan sejumlah fasilitas bagi Muslim luar negeri untuk datang ke negara itu untuk melakukan umroh.

Mereka yang memiliki berbagai jenis visa masuk seperti visa pribadi, kunjungan dan wisata diperbolehkan untuk melakukan umrah dan mengunjungi Al Rawda Al Sharifa, di mana makam Nabi Muhammad (SAW) berada di Masjid Nabawi di Madinah setelah memesan e-appointment.

Otoritas Saudi telah memperpanjang visa umroh dari 30 hari menjadi 90 hari dan mengizinkan pemegangnya untuk memasuki kerajaan melalui semua outlet darat, udara, dan laut dan berangkat dari bandara manapun.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement