Senin 07 Aug 2023 13:23 WIB

Pengacara Haris Fatia: Pakar Pertahanan Jenderal TNI Kok Cuma Baca?

Isnur sebut pakar yang dihadirkan JPU cuma baca paparan jaksa.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (kanan) bersama terdakwa Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (kanan) bersama terdakwa Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenkopolhukam Mayjen TNI Herry Wiranto diprotes saat menghadiri sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (7/8/2023). Alasannya, Herry yang kapasitasnya sebagai ahli pertahanan di sidang itu justru menyontek pasal. 

Kasus ini menjerat Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty. Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Herry menjelaskan pertahanan negara. 

Baca Juga

"Sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara, pertahanan negara itu adalah segala usaha mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan negara kesatuan republik Indonesia," kata Herry dalam sidang tersebut. 

"Saudara ahli bisa dijelaskan, apakah tujuan dan fungsi dari pertahanan negara?" tanya JPU. 

"Sesuai dengan pasal 4 tentang tujuan pertahanan negara adalah menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan republik Indonesia, dan keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman dan gangguan," jawab Herry. 

Ternyata jawaban Herry mengutip pasal yang ditampilkan JPU dalam layar monitor di ruang persidangan. Hal ini sontak mengundang protes kubu Haris-Fatia karena JPU mengizinkan Herry menyontek pasal seuutuhnya. 

"Mohon izin Yang Mulia, mohon izin bagi majelis untuk menegur jaksa penuntut umum untuk tidak menampilkan referensi kepada ahli yang bersifat undang-undang, kecuali kalau diminta oleh ahli kalau dia lupa," ujar kuasa hukum Haris-Fatia, Muhammad Isnur. 

Isnur keberatan lantaran Herry malah menjawab pertanyaan berdasarkan "bocoran" dari JPU. Isnur lantas meragukan kemampuan ahli di bidang pertahanan negara. 

"Dianggap ahli kok, masa baca," sindir Isnur. 

Isnur mempersilahkan Herry menyontek pasal dalam sidang. Hanya saja, hal itu dilakukan sebatas saat Herry lupa bukan seluruh isi pasal diconteknya. 

"Kalau memang mau (nyontek), lupa pengen lihat detail-nya silahkan dibuka. Tidak kemudian tadi keterangan ahli adalah mengikuti apa yang ada dalam undang-undang (bocoran di layar monitor)," ujar Isnur. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement