Hari ini, 7 Agustus 2023, adalah Hari Hutan Indonesia. Bagi masyarakat adat, hutan adalah ibu. Hutan menjadi sumber penghidupan bagi mereka.
Mereka pun mengelola hutan sesuai hukum adat yang mereka miliki. Ada hutan yang ditetapkan sebagai wilayah pemanfaatan ekonomi secara terbatas, ada pula hutan yang ditetapkan sebagai wilayah ekologi, dan ada juga hutan yang ditetapkan sebagai wilayah keramat, yang tak boleh sembarang orang memasukinya.
Di masyarakat adat Moi di Kampung Malaumkarta, Tanah Papua, misalnya, pelanggar di wilayah hutan yang dilindungi hukum adat akan dikenai denda. Beberapa kasus muncul, pemburu masuk ke kawasan hutan untuk berburu burung. Tertangkap tangan dengan burung hasil buruan, lalu disidang secara adat. Denda untuk pelanggaran sejenis ini mncapai Rp 10 juta – Rp 20 juta.
Di Baduy Dalam, Banten, penanganan pelanggaran dilakukan secara persuasif. Ditegur, dan diawasi selama setahun. Tetapi jika dalam masa pengawasan itu, tetap melakukan pelanggaran, baru diberi sanksi pengusiran dari kampung Baduy Dalam.
Namun, penetapan kawasan hutan oleh masyarakat adat ini sering tidak diakui oleh negara, sehingga sering muncul konflik kehutanan dengan masyarakat adat. Saat ini, konflik itu sedang berlangsung di Kaimana di Tanah Papua. Masyarakat adat Mairasi terpaksa melakukan pemalangan di proyek jalan Trans Papua, tepatnya di Kampung Faranyao 2, karena proyek itu menabrak hutan keramat Mairasi. Mereka meminta jalur Trans Papua dialihkan, agar tidak menabrak hutan keramatyang mereka jaga secara turun-temurun.
Masyarakat adat juga mulai mengupayakan adanya pengakuan hutan adat dari negara. Tapi, perlu waktu yang panjang. Di berbagai daerah, upaya itu telah dilakukan sejak 2012. Setelah Mahkamah Konstitusi pada 16 Mei 2013 mengabulkan sebagian Judicial Review UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999, upaya pengakuan hutan adat semakin meluas. Mereka melakukan pemetaaan partisipatif untuk menetapkan wilayah adat mereka, di dalamnya ada hutan adat. Putusan MK menyatakan hutan adat bukanlah hutan negara.
Namun, menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), baru ada 105 hutan adat seluas 148.188 hektare pada 2022. Padahal peta wilayah adat yang sudah diregistrasi oleh Badan registrasi Wilayah Aday (BRWA) pada 2022 sudah mencapai 1.167 peta wilayah adat di 142 kabupaten yang ada di 29 provinsi. Luasnya mencapai 21,3 juta hektare.
Selamat Hari Hutan Indonesia.
Priyantono Oemar