Senin 07 Aug 2023 15:29 WIB

Polda Jabar Tangkap Tiga Pelaku Siarkan Liga Inggris secara Ilegal 

Mereka melanggar IT dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, menangkap tiga pelaku menyiarkan pertandingan Liga Inggris tanpa izin.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, menangkap tiga pelaku menyiarkan pertandingan Liga Inggris tanpa izin.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat berhasil menangkap tiga orang pelaku yang menyiarkan pertandingan sepakbola liga Inggris secara ilegal di media sosial instagram. Mereka berinisial R, ADP, dan MM mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3 juta dan ditangkap di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, tiga orang pelaku menyiarkan pertandingan Liga Inggris melalui media sosial instagram @warungmu dan @unitedhub tanpa izin pemegang hak siar. Mereka pun mengunggah promosi perjudian online di akun tersebut.

"Modus operasi melalui akun medsos di instagram di @warungmu dan @unitedhub melakukan siaran langsung liga Inggris tanpa izin pemegang hak siar video.com dan postingan ada promosi perjudian," ucap dia di Mapolda Jabar, Senin (7/8/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Barat Kombes Pol Deni Oktavianto mengatakan, pada 30 April penyidik mendapatkan informasi dua akun instagram @warungunited dan @unitedhub menyiarkan liga Inggris secara ilegal. Padahal pemegang hak siar yaitu video.com.

Selain itu mereka mempromosikan situs perjudian online. Mereka sudah menjalankan praktik ilegal selama satu tahun dengan keuntungan mencapai Rp 3 juta.

"Tiap siaran pertandingan yang menonton sampai 14 ribu orang. Pelaku pun menyiarkan liga Inggris dibanderol dengan harga Rp 50 ribu," kata dia.

Akibat praktik yang dilakukan oleh para pelaku, ia menuturkan, PT Video.com pemegang hak siar Liga Inggris mengalami kerugian mencapai Rp 1 miliar. Mereka diketahui mempelajari agar dapat menyiarkan pertandingan secara ilegal dengan otodidak.

"Dia menggunakan aplikasi pihak ketiga, kode url dicopy dan bisa melakukan streaming," ungkap dia.

Para tersangka dijerat pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan/atau pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016 tentang  perubahan undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 25 ayat 2 huruf A undamg-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement