REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang imam sholat jamaah tidak boleh dipilih secara sembarangan. Salah satu syarat yang harus dimiliki imam adalah yang paling bagus bacaannya dan fakih atau alim. Lantas, jika memiliki kompetensi tersebut, bolehkah anak kecil mengimami sholat orang dewasa?
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, para ulama berbeda pendapat tentang orang yang paling utama menjadi imam. Menurut Imam Malik, yang paling utama menjadi imam adalah orang yang paling menguasai pengetahuan ilmu agama dan bukan orang yang paling pandai membaca di antara mereka.
Adapun Imam Syafii cenderung pada pendapat bahwa yang paling utama menjadi imam adalah orang yang menguasai ilmu pengetahuan. Namun, menurut Imam Abu Hanifah, Ats Tsauri, dan Imam Ahmad, yang lebih utama menjadi imam adalah orang yang paling pandai membaca di antara mereka.
Silang pendapat tersebut karena adanya perbedaan pemahaman terhadap sabda Nabi Muhammad SAW, "Yang menjadi imam bagi suatu kaum adalah orang yang paling pandai membaca. Jika dalam bacaan mereka sama, maka yang paling banyak pengetahuannya tentang sunnah di antara mereka. Jika pengetahuan mereka tentang sunnah sama, maka yang paling terdahulu hijrahnya di antara mereka.
Dan jika hijrah mereka sama, maka yang paling dahulu masuk Islam di antara mereka. Dan janganlah seorang menjadi imam orang lain di tempat kekeuasaan orang lain tersebut, dan janganlah ia duduk di rumahnya di tempat kehormatannya kecuali dengan izinnya."
Hadits ini...