Senin 07 Aug 2023 16:31 WIB

Gugatan Batas Usia Cawapres di MK Disebut Upaya Kelompok Pro Jokowi Loloskan Gibran

Gibran disebut berpeluang untuk mendampingi Prabowo Subianto.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.
Foto: Muhammad Noor Alfian
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengamat politik dari lembaga Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai gugatan batas usia minimum capres dan cawapres merupakan upaya kelompok pro Jokowi untuk membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden di pemilu mendatang. Saat ini gugatan syarat usia capres-cawapres sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Dedi, Gibran selama ini kerap didorong menjadi cawapres tetapi usianya yang masih 35 tahun belum memenuhi ketentuan batas usia minimum capres-cawapres yakni 40 tahun. "Gugatan batas usia terlihat jelas sebagai upaya kelompok pro Jokowi untuk loloskan Gibran," ujar Dedi dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).

Baca Juga

Dedi pun menilai, langkah ini juga turut disetujui oleh Jokowi dengan tidak ada pernyataan dari orang nomor 1 Indonesia itu saat ini terkait dengan gugatan uji materi cawapres. Selain itu, Jokowi juga hingga saat ini belum juga menentukan arah dukungan pilpres.

"Ketika Jokowi diam tidak mengintervensi untuk menolak, maka sama saja ia merestui. Lambatnya statement Jokowi soal siapa yang akan ia dukung, dan tokoh cawapres yang inginkan, menunjukkan Jokowi menunggu keputusan MK," ujarnya.

Karena itu, jika gugatan batasan usia cawapres yang masih bergulir di MK ini dikabulkan, maka Gibran paling berpeluang mendampingi Prabowo Subianto. Jika kondisi ini terjadi, kata Dedi, akan mengubah konstelasi peta politik saat ini.

Menurutnya, bisa saja terjadi peleburan koalisi antara poros Koalisi Perubahan dengan PDIP maupun Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) atau dari partai yang sebelumnya berada di Koalisi Indonesia Bersatu.

"Koalisi akan bisa saja berubah total, di antaranya terbentuknya dua poros besar, bisa saja PDIP mengejutkan melebur dengan koalisi Perubahan, dan KIB melebur ke KKIR." ujarnya.

"Tetapi jika PDIP melebur ke koalisi lain, besar kemungkinan Ganjar tidak terusung, karena untuk apa PDIP usung tokoh non trah Megawati jika sama-sama tidak mendapat dukungan Jokowi," kata dia menambahkan.

MK kini sedang memproses tiga perkara yang sama-sama memersoalkan batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI, Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Nama yang tersebut terakhir merupakan adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda.

Dalam persidangan terakhir di MK pada Selasa (1/8/2023), DPR dan Pemerintah kompak menunjukkan sinyal setuju batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Dalam sidang tersebut, DPR diwakili anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman. Sedangkan pandangan presiden diwakili oleh Menkumham Yasonna H Laoly dan Mendagri Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden RI Jokowi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement