Senin 07 Aug 2023 21:59 WIB

Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jamaah Haji 2023 Mulai Dicairkan Bertahap

Keluarga jamaah haji bisa melakukan pengecekan ke rekening almarhum-almarhumah.

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Partner
.
Foto: network /Ani Nursalikah
.

Petugas membawa jamaah yang wafat usai disholatkan di Masjidil Haram, Makkah. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Petugas membawa jamaah yang wafat usai disholatkan di Masjidil Haram, Makkah. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

MAGENTA -- Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M sudah berakhir. Ada lebih dari 700 jamaah haji Indonesia yang wafat pada musim haji tahun ini.

Kementerian Agama telah menyiapkan perlindungan berupa asuransi jiwa bagi jamaah haji Indonesia yang wafat. Disiapkan juga asuransi bagi jemaah haji yang mengalami kecelakaan.

BACA JUGA: Bacaan Niat Sholat Subuh 2 Rakaat Lengkap dengan Tata Cara dan Doa Qunut

.

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab yang juga selaku Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat 1444/2023 mengatakan asuransi jamaah haji tahun ini mulai dicairkan secara bertahap. Keluarga jamaah haji bisa mulai melakukan pengecekan ke rekening saat almarhum-almarhumah melakukan pelunasan biaya haji.

“Sampai hari ini, biaya asuransi sudah ditransfer ke 301 rekening jamaah,” kata Saiful Mujab di Jakarta, Senin (7/8/2023).

Pencairan langsung ke rekening jamaah wafat yang digunakan saat melakukan pelunasan biaya haji di BPS Bipih sebelum mereka berangkat. Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat ada 775 jamaah haji yang wafat tahun ini. Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah saat masih terus melakukan verifikasi data.

BACA JUGA: Bacaan Doa Iftitah Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan

“Sisanya, masih dalam proses verifikasi dan akan segera dilakukan pembayaran,” kata Saiful.

Saiful menambahkan, klaim asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Persayaratan yang dibutuhkan adalah Certificate of Date (COD) dan Surat Keterangan Kematian (SKK) jamaah wafat yang sudah diverifikasi oleh Siskohat.

“Keluarga jamaah tidak perlu melakukan apa-apa, cukup mengonfirmasikan ke bank penerima setoran almarhum/almarhumah, apakah dana klaim asuransi sudah ditransfer atau belum,” ujarnya.

BACA JUGA: Kocak, Cerita Pak AR Nasihati Jamaah Haji yang BAB di Wastafel

Ketentuan asuransi jiwa jamaah haji...


Ketentuan Asuransi jiwa dan Kecelakaan Jamaah Haji Indonesia

Petugas membawa jamaah yang wafat usai disholatkan di Masjidil Haram, Makkah. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Petugas membawa jamaah yang wafat usai disholatkan di Masjidil Haram, Makkah. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

1. Jamaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi

2. Jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi

BACA JUGA: On This Day: 8 Juni 632 Nabi Muhammad SAW Wafat, Umar Bin Khattab Sempat tak Percaya

.

3. Jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per Embarkasi

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah

5. Asuransi meng-cover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai pulang kembali ke debarkasi haji. (MHD)

BACA JUGA:

Kisah Nabi Musa AS Menampar Malaikat yang Ingin Mencabut Nyawanya

Mengapa Valentino Rossi Dijuluki The Doctor?

Kisah Nabi Adam Minta Buah-buahan dari Surga Menjelang Kematiannya

Kisah Nabi Luth Tawarkan Tiga Putrinya Agar Tamunya tak Dimangsa Kaum Sodom

Disebut Tiga Kali dalam Alquran, Delima Bisa Mengobati Banyak Penyakit

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement