REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah membentuk Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023. Adanya aturan ini, kegiatan karantina di bawah Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup melebur ke dalam lembaga.
Barantin dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Menurut Menteri Pertanian 2001-2004, Bungaran Saragih, jabatan kepala Barantin mesti diberikan kepada orang profesional yang memahami seluk beluk teknis dunia karantina.
"Harus berpengalaman bertahun-tahun, dari internal,” kata Bungaran.
Barantin merupakan institusi teknis menyangkut ilmu dan teknologi. Oleh karena itu, Bungaran berharap Jokowi memilih kepala Barantin dengan tepat karena lembaga ini yang paling depan berhadapan dengan negara lain dalam urusan ekspor impor.