REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M secara resmi telah dinyatakan berakhir. Tahun ini, ada lebih dari 700 jamaah haji Indonesia yang wafat selama pelaksanaan musim haji.
Kementerian Agama (Kemenag) menyebut telah menyiapkan perlindungan berupa asuransi, jiwa bagi jamaah haji Indonesia yang wafat. Tidak hanya itu, disiapkan juga asuransi bagi jemaah haji yang mengalami kecelakaan.
Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab, mengatakan, asuransi jamaah haji tahun ini sudah mulai dicairkan secara bertahap. Pihak keluarga bisa mulai melakukan pengecekan ke rekening, yang digunakan oleh almarhum/almarhumah saat melakukan pelunasan biaya haji.
“Sampai hari ini (7/8/2023), biaya asuransi sudah ditransfer ke 301 rekening jamaah,” ujar Saiful Mujab dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Selasa (8/8/2023).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat 1444 H/2023 M ini menyebut pencairan langsung dilakukan ke rekening jamaah wafat. yang digunakan saat melakukan pelunasan biaya haji di BPS Bipih sebelum mereka berangkat.
Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag, tercatat ada 775 jemaah haji yang wafat tahun ini. Hingga berita ini dibuat, Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) masih terus melakukan verifikasi data.
“Sisanya, masih dalam proses verifikasi dan akan segera dilakukan pembayaran,” lanjut dia.
Tidak hanya itu, ia menambahkan klaim asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU. Persayaratan yang dibutuhkan adalah Certificate of Date (COD) dan Surat Keterangan Kematian (SKK) jamaah wafat yang sudah diverifikasi oleh Siskohat.
“Keluarga jemaah tidak perlu melakukan apa-apa. Cukup mengkonfirmasikan ke bank penerima setoran alhamarhum/almarhumah, apakah dana klaim asuransi sudah ditransfer atau belum,” ucap Saiful.
Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jamaah haji Indonesia 1444 H:
1. Jamaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi;
2. Jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi;
3. Jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per Embarkasi;
4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah; dan
5. Asuransi meng-cover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai jamaah pulang kembali ke debarkasi haji.