Selasa 08 Aug 2023 07:10 WIB

Hindari Calo, Catat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Depok dan Bekasi

Untuk pelayanan SIM keliling wilayah DKI Jakarta masih dalam maintenence.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Sejumlah warga antre untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil Pelayanan SIM Keliling. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Sejumlah warga antre untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil Pelayanan SIM Keliling. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korlantas Polri berencana bakal memberlakukan teknologi Face Recognition atau pengenalan wajah dalam proses pembuatan baru atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Terobosan tersebut dilakukan untuk menghindari calo dalam proses pembuatan SIM baru. 

Sebenarnya cukup mudah untuk menghindari calo dalam proses memperpanjang SIM dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling. Anda cukup melengkapi syarat-syaratnya dan datang ke layanan SIM Keliling yang tersedia di beberapa lokasi. Berikut jadwal layanan SIM keliling di Depok dan Bekasi pada Senin 8 Agustus 2023.

Baca Juga

Bagi warga kota Depok yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM dapat mengunjungi Mobil Simling I berlokasi di Pos Lalu Lintas Kukusan dan eks Ramayana Jalan Raya Bogor. Adapun jadwal buka layanan mulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB. 

Sementara bagi warga Bekasi Kota dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang sudah disediakan. Untuk waktu layanan SIM Keliling hari ini berlokasi di Polsek Bantargebang, jadwal layanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Untuk pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM seperti Satpas, Gerai Sim, dan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta masih ditutup sementara sejak tanggal 2 Agustus 2023 lalu. Berdasarkan unggahan yang dilihat dari akun Twitter TMC Polda Metro, Selasa (8/8/2023), penutupan sementara ini dilakukan karena adanya maintenance network dan server di data center Korlantas Polri.

“Mohon maaf untuk sementara Pelayanan SIM keliling wilayah DKI Jakarta sedang dalam perbaikan/maintenance. Untuk info lebih lanjut akan diinformasikan kembali,” cuit akun Twitter  TMC Polda Metro Jaya, Selasa (8/8/2023).

Namun perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. 

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Tes Psikologi SIM

4. Surat Keterangan Sehat. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement