REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang meringkus Yohanes Sugiwiyarno, terpidana kasus pencurian dengan pemberatan yang kabur setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini dieksekusi Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang, yang didukung oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Adhyaksa Monitoring Center (AMC), dan Polres Semarang, pada Ahad (6/8/2023) lalu.
“Pada saat dieksekusi, terpidana sedang meggelar sebuah acara pentas seni budaya di Banyukuning View, sebuah tempat wisata di Kecamatan Bandungan,” kata Kepala Kejari Kabupaten Semarang, RR Theresia Tri Widorini, di kantornya.
Menurut Widorini, penangkapan terpidana ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor: 104/Pid.B/2008/PN.Ung tanggal 21 Juli 2008 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 307/PID/2008/PT SMG tanggal 17 September 2008 juncto Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 8 Januari 2009 Nomor: 2093K/Pid/2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Terpidana Yohanes Sugiwiyarno dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pidana curat sebagaimana diatur dalam pasal 363 dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” jelasnya.
Lebih rinci, Kasi Intel Kejari Kabupaten Semarang, Dermawan Wicaksono menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari informasi yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan sedang menggelar pentas seni budaya.
Acara ini digelar dalam rangka grand launching lokasi wisata Banyukuning View, yang berada di Desa Banyukuning, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Atas informasi ini, Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang dibantu Tim Tabur Kejati Jateng, AMC, dan Polres Semarang bergerak ke lokasi untuk turut memantau acara dan mengintai keberadaan terpidana, sejak pukul 08.30 WIB.
Namun yang bersangkutan belum terlihat di lokasi ini hingga pukul 13.00 WIB. “Sehingga tim melakukan pengamatan lebih jauh dari lokasi acara pentas seni budaya tersebut,” ungkap Wicaksono.
Pada pukul 15.00 WIB, terpidana Yohanes terlihat muncul di lokasi wisata Banyukuning View, hingga Tim Tabur segera bergerak menuju ke tempat acara untuk mengeksekusi terpidana saat itu juga.
Wicaksono juga menjelaskan, terhadap penjelasan putusan pengadilan tersebut, terpidana Yohanes sempat keberatan dan tidak menerima isi putusan itu dan bersikeras menolak eksekusi.
Melihat sikap terpidana yang tidak kooperatif, Tim Tabur langsung melakukan upaya paksa dan melakukan pemborgolan terhadap kedua tangan terpidana, lalu membawa dan mengamankan terpidana ke kantor Kejari Kabupaten Semarang.
Sebelum dibawa ke kantor Kejari, terpidana dibawa ke RSUD dr Gunawan Mangunkusumo Ambarawa untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. “Saat ini terpidana Yohanes telah dijebloskan ke Lapas Kelas II A Ambarawa untuk menjalani pidana penjara,” kata Wicaksono.