REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penggunaan sepeda listrik di jalan raya di Kota Bandung dilarang sebab berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Pemakai sepeda listrik yang masih membandel menggunakan kendaraan tersebut di jalan raya akan diamankan oleh petugas.
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang sepeda listrik yaitu dilarang digunakan di jalan raya. Pemakai sepeda listrik hanya boleh menggunakan kendaraan di jalur khusus yang sudah ditentukan.
"Jadi sepeda listrik sesuai permenhub bahwa satu, ada aturan membatasi terkait dimana boleh dipakai. Sepeda listrik ini itu adalah jalan khusus, jadi tidak boleh dipakai di jalan raya," ucap dia, Selasa (8/8/2023).
Selain itu, kategori pemakai sepeda listrik yang diperbolehkan minimal 12 tahun. Kecepatan penggunaan sepeda listrik pun dibatasi hanya di bawah 20 kilometer per jam.
"Jadi gak boleh anak-anak di bawah umur, 8 atau 9 tahun mengendarai sepeda listrik. Kecepatan ini tidak boleh lebih 20 km per jam kalau di atas itu masuk kategori kendaraan yang seharusnya ada surat suratnya dan di jalan raya," kata dia.
Dengan kondisi sepeda listrik yang belum teregistrasi di Samsat, ia mengaku akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan sepeda listrik. Namun, apabila terdapat pengguna sepeda listrik di jalan maka akan diamankan.
"Kita sudah meminta anggota di lapangan apabila ada kendaraan listrik di jalan berlaku seperti sepeda motor segera diamankan, dilakukan pembinaan dan dilakukan edukasi," ucap dia.
Ia menambahkan Polrestabes Bandung masih menunggu aturan teknis lanjutan dari Kemenhub. Di tengah proses menunggu aturan teknis, ia menegaskan sepeda listrik tidak boleh dipakai di jalan raya.
Sebelumnya, seorang pelajar tewas terlindas truk sampah saat menggunakan sepeda listrik di Jalan Ir. H. Djuanda atau Jalan Dago, Kota Bandung beberapa waktu lalu.