Selasa 08 Aug 2023 10:28 WIB

Petinggi Bakti Kemenkominfo Hari Ini Dikonfrontasi di Sidang Kasus Korupsi Proyek BTS 

Sebelumnya, majelis hakim telah menolak eksepsi yang diajukan Johnny G Plate dkk.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate (tengah) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate (tengah) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadwalkan sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada Selasa (8/8/2023). Johnny terlibat kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

"Selasa 8 Agustus 2023. Agenda pemeriksaan saksi," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus pada Selasa (8/8/2023).

Baca Juga

Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim meminta Jaksa menghadirkan para pejabat Bakti sekaligus Pokja Proyek BTS. Mereka adalah Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Bakti / Ketua Pokja, Gumala Warman; Kadiv Hukum Bakti/Wakil Ketua Pokja, Darien Aldiano; Anggota Pokja, Seni Sri Damayanti; Tenaga Ahli Radio PT. Paradita Infra Nusantara, Avrinson Budi Hotman Simarmata; Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti, Maryulis; Project Director Konsultan Office, Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang; Tenaga Ahli Transmisi, Roby Dony Prahmono. 

Mereka rencananya bakal dikonfrontasi dengan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti, Muhammad Feriandi Mirza yang masih berstatus saksi dalam perkara ini. Majelis Hakim menduga masih ada yang dirahasiakan diantara mereka. Sehingga para saksi itu perlu didatangkan ulang guna dikonfrontir keterangannya. 

Sebelumnya, Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Johnny G Plate dkk. Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang beragendakan pembacaan putusan sela pada Selasa (18/7/2023) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (PN Jakpus). Fahzal memandang surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memenuhi syarat yang diatur dalam KUHAP. 

"Menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny Gerald Plate tidak dapat diterima," kata Fahzal dalam persidangan tersebut. 

Diketahui, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.

Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

photo
Perincian Aliran Uang ke Johnny G Plate dkk. - (infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement