Selasa 08 Aug 2023 11:40 WIB

Ditanya Soal Desakan Revisi UU Peradilan Militer, Ini Jawaban Jokowi

Wapres Ma'ruf Amin dan Mahfud MD setuju dengan usulan revisi UU Peradilan Militer.

Rep: Dessy Suciati Saputri, Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Presiden Joko Widodo.
Foto: setpres
Presiden Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya soal desakan untuk merevisi UU Peradilan Militer. Menurut dia, pemerintah belum berencana untuk mendorong dilakukannya revisi UU Peradilan Militer. 

"Belum, belum sampai ke sana," kata Jokowi di Gedung Sekretariat ASEAN Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023). 

Baca Juga

Sementara itu, sebelumnya Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin justru mendukung dilakukannya revisi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Ma'ruf menilai, revisi setiap undang-undang sudah sewajarnya dilakukan jika regulasi itu sudah tidak mengakomodasi kebutuhan saat ini. 

Hal ini disampaikan Kiai Ma'ruf menanggapi adanya desakan revisi UU Peradilan Militer buntut dari ketentuan dalam UU ini yang membuat anggota TNI berpotensi lolos jerat hukum pidana karena harus diadili melalui peradilan militer. Seperti dalam kasus penetapan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka kasus dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).