Imam An-Nawawi: Penghidup Agama dari Nawa
Imam Nawawi bernama lengkap Abu Zakaria Yahya bin Syaraf bin Murri al-Hizami an-Nawawi. Ia dilahirkan pada bulan Muharram 631 H/Okotber 1233 M di Desa Nawa, yang terletak di Dataran Hauran, Suriah Selatan. Namanya dinisbahkan dengan desa kelahirannya.
Nawa terletak di Dataran Hauran atau Bashan, yang berada di antara perbukitan vulkanis Jabal ad-Duruz dengan ketinggian 1.801 meter dari permukaan laut (dpl) dan Jabal asy-Syaikh (Gunung Hermon, 2.814 m). Tanah di Nawa ini memiliki banyak batu, namun merupakan lahan yang sangat subur. Konon, di Nawa inilah Nabi Ayub Alahissalam dulunya bertempat tinggal. Bahkan, ada yang menyatakan kuburan Sam bin Nuh juga berada di daerah ini. Namun, itu semua tak membuat Nawa dikenal di seantero dunia.
Nawa menjadi terkenal dengan munculnya salah seorang putra terbaiknya pada abad ke-7 Hijriyah. Dengan jasanya pula, Nawa akan selalu dikenal umat Islam, termasuk pengikut Mazhab Syafi'i. Setiap orang akan menyebut namanya dan tanah kelahirannya, Nawa.
Imam an-Nawawi, demikian biasa tokoh utama ini disebut, dijuluki dengan gelar Muhyidin (penghidup agama), sebuah nama yang kurang disukainya. Ayahnya, Syaraf bin Murri (685 H/1286 M), adalah pemilik toko di Nawa. Ayahnya juga dikenal sebagai seorang yang zahid dan wara'.
Sejak kecil, Nawawi sudah menunjukkan kecerdasannya dalam bidang agama. ''Ketika lahir, ia sudah tercatat dalam kelompok al-Shadiqin (orang-orang yang benar),'' begitu komentar banyak orang saleh.
Ayah Nawawi merawat dan mengasuh Nawawi dengan baik. Tanda-tanda Nawawi kecil akan menjadi orang besar sudah diketahui sang ayah sejak ia masih bocah. Ketika Nawawi bermumur tujuh tahun, pada malam 27 Ramadhan, ia tertidur di samping sang ayah. Pada pertengahan malam, Nawawi terbangun dan membangunkan ayahnya. ''Ayah, sinar apakah yang menerangi segenap rumah kita,'' tanya Nawawi kepada ayahnya.
Menurut ayahnya, seluruh anggota keluarganya akhirnya terbangun mendengar perkataan Nawawi. ''Kami sekeluarga justru tidak melihat apa-apa. Kemudian, aku mengerti bahwa itu adalah Lailatul Qadar,'' kata sang ayah mengenai keistimewaan Nawawi. Lailatul Qadar diterimanya sejak Nawawi masih kecil.
Saat berusia 10 tahun, Nawawi ikut membantu ayahnya di toko. Namun, ia masih menyempatkan diri belajar Alquran dan ilmu lainnya kepada ulama yang ada di Nawa. Hingga berusia 18 tahun (649 H), sang ayah kemudian membawanya ke Damaskus yang menjadi kiblat para pelajar di zaman itu. Setelah bertemu dengan khatib dan imam Masjid Jami al-Amawi, Syekh Jamaluddin Abd al-Kafi ad-Dimasyqi (wafat 689 H), Nawawi dibawa pada seorang mufti di Syam, Abdurrahman al-Fazari, yang masyhur dengan nama al-Farkah (wafat tahun 690 H).
Imam Nawawi dikenal sangat alim sejak ia masih kecil.
Baca juga:
Kisah Ulama yang Doanya Tertolak karena Sebutir Kurma
Kelompok yang Mengiringi Jenazah
10 Golongan yang Jasadnya Masih Utuh Hingga Hari Kiamat
Dapatkan buku Sehat dengan Wudhu di Shopee, Klik disini
Al-Farkah adalah guru pertama Nawawi di Damaskus. Pada usia 19 tahun, Al-Farkah sempat membawa Nawawi untuk belajar pada al-Kamal Ishaq al-Maghribi (w 650 H). Di madrasah milik Syekh Al-Kamal ini, yaitu ar-Rawahiyah, Nawawi ditempatkan di sebuah rumah mungil. Di rumah inilah, Nawawi menetap dan bertempat tinggal hingga Syekh Al-Kamal meninggal dunia.
Guru Nawawi lainnya adalah Abdurrahman bin Nuh Al-Maqdisi (w 654 H) dan Umar bin Asad al-Irbili dalam bidang fikih. Dalam bidang hadis, Nawawi belajar pada Ibrahim bin Isa al-Andalusi al-Mishri ad-Dimasyqi (w 668 H) dan Abdul Aziz bin Muhammad Al-Anshari (w 663 H0). Dalam bidang bahasa Arab, Nawawi berguru pada beberapa ulama besar di Damaskus.
Imam Nawawi menguasai berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Namun, yang paling dikuasainya adalah ilmu fikih dan hadis. Menurut sebuah riwayat, dalam dua bidang ini, Nawawi dikenal sebagai pakarnya. Dalam bidang fikih, ia menganut Mazhab Syafi'i dan dijuluki sebagai Muharrir al-Mazhab Syafi'i (korektor Mazhab Syafi'i). Nawawi juga dikenal hafal fikih Mazhab Syafi'i, kaidah-kaidah fikih, usul, dan furu'-nya. Ia juga mengetahui secara detail mazhab-mazhab sahabat dan tabiin beserta khilaful ulama, persetujuan, dan ijmak mereka. Bahkan, Nawawi juga mengetahui mana pendapat yang masyhur dan tidak dari pendapat-pendapat itu.
Sementara itu, dalam bidang hadis, Nawawi juga dikenal sebagai pakarnya. Ad-Dzahabi menyebutnya sebagai Sayyid Hadzihi at-Tabaqah (kepala ahli hadis masa kini). Nawawi mengenal baik hadis-hadis Nabi dan ilmu-ilmunya. Ia paham tingkat kesahihan hadis, kedhaifannya, raijul hadits, ataupun penggalian hukum dari hadis-hadis itu.
Nawawi juga dikenal sebagai pelaku sunnah Rasul. Ia berzuhud dengan apa yang telah diperolehnya dari hasil keringatnya sendiri. Ia tidak mau makan buah-buahan Damaskus yang diragukan kehalalannya. Gajinya sebagai pengajar di Darul Hadis Al-Asyrafiyah pun tidak diambilnya. Nawawi merasa cukup dengan uang yang diberikan orang tuanya. Ia juga tak mau mengambil hadiah murid yang pernah belajar padanya.
Baca juga:
Kisah Ulama yang Doanya Tertolak karena Sebutir Kurma
Kelompok yang Mengiringi Jenazah
10 Golongan yang Jasadnya Masih Utuh Hingga Hari Kiamat
Dapatkan buku Sehat dengan Wudhu di Shopee, Klik disini
Ia juga sangat sopan terhadap ulama. Ketika ia menyebut nama orang saleh, ia menyebutnya dengan rasa hormat yang tinggi. Begitu juga dalam tugasnya sebagai penganjur kebenaran dan keadilan. Ia tidak peduli dengan cercaan orang walau maut menjadi taruhannya. ''Dalam amar ma'ruf nahy munkar, Nawawi tidak ada duanya,'' kata Ad-Dzahabi, sejarawan andal.
Ketegasan Nawawi ditunjukkannya ketika Raja Az-Zhahir Bibris al-Bindiqdary (w. 678 H), raja Dinasti Ayyubiyah, berencana memerangi pasukan Tartar yang berada di Syam (Sutiah). Raja meminta seluruh ulama untuk menandatangani fatwa yang membolehkan mengambil harta benda rakyat untuk biaya perang. Nawawi menolaknya. Alasannya, Raja Zhahir telah banyak menggunakan uang negara untuk kepentingan raja pribadi. Di antaranya, untuk kebutuhan selirnya yang ratusan orang dan pembuatan tali pelana kuda untuk 1000 budaknya. Menurut Nawawi, andai uang itu dipergunakan untuk kebutuhan perang jauh lebih baik dibandingkan mengambil harta benda rakyat.
Nawawi wafat pada malam Rabu, 24 Rajab 676 H/22 Desember 1277 M, di Nawa. Sejarah hidupnya direkam oleh al-Sakhawi, Suhaimi, dan al-Suyuthi dalam karya-karya.
Hingga akhir hayatnya, Nawawi tidak meninggalkan ahli waris karena ia tidak sempat menikah. Namun, ia mewariskan sejumlah karya bagi umat Islam. Di antaranya, Syarh Muslim (kitab yang mensyarahi Shahih Muslim), Raudhah at-Thalibin (kitab standar dalam Mazhab Syafi'i), dan Al-Minhaj (kitab fikih yang menjadi kajian ulama dan pelajar). Kemudian, Riyadh al-Shalihin min Kalam Sayyid al-Mursalin, al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, al-Adzkar, At-Tibyan, Adab al-Mugti wa al-Mustafti, Manaqib al-Syafi'i, Arbain an-Nawawiyah, dan lainnya. (sya/RB)
Baca juga:
Kisah Ulama yang Doanya Tertolak karena Sebutir Kurma
Kelompok yang Mengiringi Jenazah
10 Golongan yang Jasadnya Masih Utuh Hingga Hari Kiamat
Dapatkan buku Sehat dengan Wudhu di Shopee, Klik disini