Selasa 08 Aug 2023 15:43 WIB

Stafsus Wapres Dorong Aktivis Pendidikan di Papua Dapat Kejelasan Status Guru

Tokoh gereja banyak berkontribusi membuka akses pendidikan bagi rakyat Papua.

Staf Khusus Wakil Presiden, Masykuri Abdillah.
Foto: dok pribadi
Staf Khusus Wakil Presiden, Masykuri Abdillah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Staf Khusus Wakil Presiden, Masykuri Abdillah mendorong pemberian status dan hak bagi aktivis pendidikan dari kalangan gereja dan Sekolah Tinggi Teologi (STT). Menurutnya, pemberian status ini bisa melalui melalui program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) atau Program Guru PAUD di STT.

"Yang dibutuhkan saat ini adalah pemberian status dan hak kepada tenaga guru melalui pembukaan Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)/Program Guru PAUD di STT. Ini sejalan dengan aspirasi dari lembaga Gereja Papua," tutur Masykuri, dalam keterangan, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga

Dorongan ini disampaikan Masykuri saat menggelar rapat koordinasi terkait aspirasi pendidikan di Tanah Papua, di Kantor Sekretariat Wakil Presiden. Menurut Masykuri, ada peran penting tokoh gereja dalam memberikan akses pendidikan bagi warga Papua. Bahkan, hal itu diberikan di wilayah pedalaman yang sulit dijangkau.

"Para tokoh gereja sudah banyak berkontribusi membuka akses pendidikan bagi rakyat Papua, bahkan sampai ke wilayah pedalaman. Mereka lah yang menyediakan ruang bagi Orang Asli Papua untuk menikmati pendidikan demi pembangunan kesejahteraan Papua," ujar Masykuri.

Namun, realitas yang dihadapi masih menghadapkan Papua pada tantangan serius, yakni rendahnya ketersediaan guru pendidikan dasar dan kurangnya guru di wilayah pedalaman. Masykuri menuturkan, situasi ini berimbas pada rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Bahkan, menurut Masykuri, Wakil Presiden Ma’ruf Amin pun telah menunjukkan komitmennya dalam merespons masalah ini. Yakni, pada April 2023, Wapres mengarahkan Menteri Agama dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menyediakan akses penyediaan guru melalui Sekolah Tinggi Teologi (STT).

Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Ineke Indraswati, menegaskan keseriusan pemerintah menjawab aspirasi ini. Ia menyarankan skema kerja sama antara STT dengan Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) seperti Universitas Cenderawasih untuk memenuhi permintaan pembukaan program studi yang diharapkan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement