REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim geram dengan keterangan yang disampaikan para saksi sidang kasus BTS 4G. Majelis hakim mengendus ada yang tidak beres berdasarkan proses penggalian keterangan.
Hal itu disampaikan hakim ketua Fahzal Hendri saat mencecar saksi sekaligus konsultan proyek BTS Jamal Rizki. Jamal bersaksi untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto.
"Pada enggak terbuka semua kerja kalian itu, di-awurin setinggi langit, nah itu nggak ada kompetitif," kata Fahzal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (8/8/2023).
Kekesalan Fahzal diawali pertanyaan soal perbedaan Peraturan Direktur Utama BAKTI (Perdirut) dengan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Fahzal heran karena Perdirut seolah lebih kuat dari Perpres. "Memang saat awal kami nyusun rancangan kami susun secara general. Jadi saat itu isunya BAKTI sudah mempunyai Perdirut 42 tahun 2017 tapi ruang lingkupnya tidak termasuk rupiah murni atau APBN," kata Jamal.
Namun Perdirut yang bersifat general itu tiba-tiba diakui Jamal berubah di tengah jalan. Jamal diarahkan supaya Perdirut tersebut khusus terkait proyek BTS 4G usai rapat dengan para petinggi BAKTI.
"Arahan siapa?" tanya Fahzal.
"Ibu Indah dan pak Maju, agar pengadaan-pengadaan yang sekarang berjalan di BAKTI tidak berdampak," jawab Jamal.
"Berdampak apa?" tanya Fahzal lagi.
"...Pertimbangan saat itu ini disiapkan untuk khusus BTS," jawab Jamal.
"Apa kekhususannya?" cecar Fahzal.
"Ada bulan September kita sudah bahas khususnya saat itu yang kami terima infonya karena saat itu strukturnya belum jelas. Yang kami terima itu pelelangan barang dulu. Jadi tidak termasuk konstruksi operasi karena waktu itu risiko konstruksi operasi," jawab Jamal.