Selasa 08 Aug 2023 16:27 WIB

Influencer yang Promosikan Judi Daring Bakal Ditindak

Perputaran uang dalam kegiatan perjudian daring mencapai triliuan rupiah.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers update pemberantasan judi online di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Foto: Republika/Eva Rianti
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers update pemberantasan judi online di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberi atensi pada masalah pemberantasan situs-situs judi online dan hal-hal berkaitan dengannya. Termasuk, adanya promosi yang dilakukan oleh para influencer.

Koordinasi dilakukan bersama dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya secara hukum. "Nanti kita akan koordinasi dengan aparat penegak hukum kepolisian. Kita juga dimulai menghimbau sampai juga akhirnya ada tindakan-tindakan dan langkah-langkah hukum," kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers update pemberantasan judi online di Kantor Kementerian Kominfo di Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga

 

Budi mengatakan aktivitas judi daring menjadikan masyarakat luas sebagai korban, terlebih kalangan menengah ke bawah. Bahkan diungkapkan olehnya bahwa kalangan anak-anak juga menjadi korban.