REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Polres Garut berupaya membebaskan Kabupaten Garut, Jawa Barat, dari penggunaan knalpot brong atau bising. Untuk itu, Polres Garut menggelar sayembara, di mana warga diajak untuk mengirimkan foto kendaraan berknalpot brong atau tidak sesuai ketentuan.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut AKP Undang Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya mengadakan sayembara agar masyarakat dapat ikut serta mewujudkan situasi Kabupaten Garut yang bebas knalpot bising.
Terlebih, banyak warga yang mengeluhkan kendaraan berknalpot brong itu. “Setiap Pak Kapolres melakukan kunjungan silaturahim dengan masyarakat, hampir semua meminta pengguna knalpot brong ditindak,” kata Undang kepada Republika, Selasa (8/8/2023).
Undang mengatakan, polisi tak bisa menjangkau semua keluhan dari masyarakat tanpa adanya informasi yang detail. Karena itu, Polres Garut membuat sayembara untuk mendapatkan informasi yang jelas soal kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong.