REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (7/8/2023). Komisioner Bawaslu Totok Hariyono mengatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang tidak kunjung diberikan atau masih terbatas.
"Iya, soal akses Silon," ujar Totok saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Rencana Bawaslu untuk melaporkan KPU ke DKPP memang sudah ingin dilakukan sejak lama. Namun, Bawaslu masih melakukan kajian mendalam.
Sementara itu, anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membenarkan adanya aduan yang disampaikan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) oleh KPU.
"Betul, aduan sudah disampaikan ke DKPP kemarin, Senin 7 Agustus 2023 sore pukul 15.30 WIB. Saat ini masih diproses," kata Sandi.
Ia menjelaskan aduan Bawaslu langsung diproses DKPP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun pada tahap awal, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi terlebih dulu.
"Mekanisme penangan aduan yang masuk ke DKPP diatur dalam peraturan DKPP tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu," tutur dia.
Apabila sudah memenuhi syarat administrasi, sambung Sandi, DKPP akan melanjutkannya ke tahap verifikasi materiil. Adapun sampai berita ini dinaikkan, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja belum kunjung memberikan keterangan terkait perkara yang diadukan ke DKPP.