Selasa 08 Aug 2023 17:25 WIB

Revisi Aturan Bantuan Motor Listrik Rampung Pekan Ini

Bantuan subsidi motor listrik diperluas hingga ke masyarakat umum.

Red: Nora Azizah
Pengunjung melakukan uji kendaraan motor listrik (Foto: ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Pengunjung melakukan uji kendaraan motor listrik (Foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier mengatakan, revisi aturan terkait bantuan kendaraan listrik roda dua atau motor listrik akan rampung pekan ini. “Revisi sebentar saja. Minggu ini juga keluar, untuk revisi (bantuan) sepeda motor, ya,” kata Taufiek dalam diskusi bertajuk 'Otomotif, Ujung Tombak Dekarbonisasi Indonesia' di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Taufiek mengatakan, ketentuan bantuan subsidi pembelian motor listrik kini diubah dan diperluas bagi masyarakat umum. Oleh karena itu, Kemenperin mengubah syarat penerima di Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) eksisting serta menyurati Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kebijakan 1 KTP 1 unit motor listrik.

Baca Juga

“Kita sudah menyurati Dukcapil karena itu menyangkut NIK seluruh Indonesia itu otoritasnya di Kemendagri, dimasukkan di situ, dimasukkan sistem SISAPIRA, Permenperinnya kita revisi kriteria dan sebagainya,” katanya.

“Jadi misalnya ada motor yang nambah jumlahnya, nanti nambah, ditetapkan di situ. Jadi hanya mengubah lampiran saja biasanya,” tambahnya.