REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier mengatakan, revisi aturan terkait bantuan kendaraan listrik roda dua atau motor listrik akan rampung pekan ini. “Revisi sebentar saja. Minggu ini juga keluar, untuk revisi (bantuan) sepeda motor, ya,” kata Taufiek dalam diskusi bertajuk 'Otomotif, Ujung Tombak Dekarbonisasi Indonesia' di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Taufiek mengatakan, ketentuan bantuan subsidi pembelian motor listrik kini diubah dan diperluas bagi masyarakat umum. Oleh karena itu, Kemenperin mengubah syarat penerima di Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) eksisting serta menyurati Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kebijakan 1 KTP 1 unit motor listrik.
“Kita sudah menyurati Dukcapil karena itu menyangkut NIK seluruh Indonesia itu otoritasnya di Kemendagri, dimasukkan di situ, dimasukkan sistem SISAPIRA, Permenperinnya kita revisi kriteria dan sebagainya,” katanya.
“Jadi misalnya ada motor yang nambah jumlahnya, nanti nambah, ditetapkan di situ. Jadi hanya mengubah lampiran saja biasanya,” tambahnya.
Taufiek berharap dibukanya persyaratan pembelian motor listrik bagi masyarakat umum diharapkan akan mendorong animo masyarakat untuk membeli motor listrik. Terlebih, tahun ini ada kuota sebanyak 200 ribu unit bantuan pembelian motor listrik.
“Kemarin kita evaluasi lambat karena orang begitu niat beli, eh tidak masuk kriteria itu. Sekarang kita buka. Coba kita lihat meningkat atau tidak. Tapi saya yakin mungkin tumbuh ya. Nanti kita lihat,” katanya.
Taufiek menambahkan, pemerintah pun juga sudah bersiap kembali melakukan evaluasi jika target kuota yang ditetapkan tidak tercapai.
“Saya belum berani mengatakan itu akan habis tapi paling tidak kita punya target segitu. Kalau habis ya bagus. Kalau tidak habis ya kita evaluasi karena kita tidak bisa tahu orang ingin beli sampai seberapa besar,” katanya.