REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan, pihaknya menemukan kesesuaian hasil laporan analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang.
Kesesuaian itu, kata dia diperoleh hasil keterangan Panji Gumilang seusai dilakukan pemeriksaan pada Senin (7/8). Diakui olehnya bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) harus berdasarkan perintah Panji Gumilang.
"Artinya, beliau (Panji Gumilang) menyampaikan apa yang disampaikan oleh teman-teman PPATK ada kesesuaian, bahwa rekening pribadi APG (Panji Gumilang) digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Penyidikan dugaan TPPU ini dilakukan Dittipideksus Bareskrim Polri berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan dari PPATK yang menduga adanya dugaan tindak pidana yayasan, penggelapan, tindak pidana korupsi, dan pengaduan terkait penyalahgunaan zakat. Dari laporan itu, Polri melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk saksi ahli.
"Kami telah mendalami beberapa saksi, di antaranya ada 14 saksi yang sudah diperiksa dan masih ada dua saksi lagi hari ini," tuturnya.
Kedua saksi yang diperiksa hari ini, lanjut dia, berasal dari YPI. Penyidik melakukan penelitian terkait dugaan pola transaksi tidak pidana pencucian uang baik secara struktur ataupun diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana.
Selain itu, penyidik juga melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, seperti PPATK, Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, dan BPAK. "Tujuannya untuk mendalami apa yang menjadi masukan dari teman-teman PPATK," ujar Whisnu.
Adapun hasil pemeriksaan Panji Gumilang kemarin, kata dia, Panji Gumilang mengakui sebagai Ketua Dewan Pembina YPI melakukan ataupun menyampaikan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan YPI tersebut semua harus berdasarkan perintahnya.
"Kami menduga ada dugaan terkait tindak pidana yayasan dimana rekening APG yang jumlahnya ratusan digunakan untuk menerima dana bos, juga menerima aliran dana pendapatan yayasan, itu yang kami dalami,” kata dia.
Seusai pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, lanjut Whisnu, pihaknya segera melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. "Minggu ini kita laksanakan gelar perkara," ucap Whisnu.