REPUBLIKA.CO.ID, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mutilasi terhadap Redho Tri Agustian di salah satu rumah kost di Padukuhan Krapyak, Triharjo, Sleman, Selasa (8/8/2023).
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan bahwa dalam rekonstruksi tersebut, 49 adegan diperagakan oleh dua tersangka Waliyin (29 Tahun) dan Ridwan (38 Tahun).
"Rekonstruksi ini dilaksanakan guna memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali serta untuk menguji kesesuaian keterangan saksi atau tersangka," kata Nugroho, Selasa (8/8/2023).
Dirreskrimum Polda DIY FX Endriadi mengatakan, rekonstruksi tersebut dilakukan untuk menceritakan peristiwa pembunuhan dan mutilasi terhadap Redho. Dari hasil rekonstruksi, korban meninggal akibat tindakan kekerasan. "Jadi, peristiwa pembunuhan modusnya dengan tindakan kekerasan. Salah satunya ditali, kemudian dicekik," ucapnya.
Hasil rekonstruksi juga menunjukkan bahwa mutilasi dilakukan di dalam kosan. Setelah dimutilasi, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam jok motor untuk kemudian disebar oleh pelaku.
Rencananya rekonstruksi akan dilakukan di tiga lokasi, yakni kosan pelaku, kemudian di lokasi pembuangan organ tubuh korban, dan di lokasi penguburan kepala korban. Namun, rekonstruksi jadinya hanya dilakukan di kos tersangka Waliyin
Ia mengatakan, rekonstruksi dilakukan berdasarkan pemeriksaan. Endriadi juga tidak memerinci terkait dugaan pelaku merupakan objek penelitian korban. "Kami penyidik Ditreskrim Polda DIY itu melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan peristwa pembunuhan. Jadi kami tidak meneliti di sana," ungkapnya.
Rekonstruksi diselenggarakan mulai pukul 10.00 - 12.30 WIB. Kegiatan tersebut dihadiri oleh penyidik Jatanras dan tim Identifikasi Ditreskrimum Polda DIY, personel Polresta Sleman, JPU Kejati DIY, Kejari Sleman, penasihat hukum tersangka, dokter forensik, dan tim psikologi.