Selasa 08 Aug 2023 18:14 WIB

Buntut Geruduk Mapolrestabes Medan, Mayor Dede Ditahan Puspom TNI

Mayor Dedi Hasibuan disebut bertindak sebagai penasihat hukum ARH.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Pusat Penerangan Militer TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono.
Foto: EPA-EFE/ADI WEDA
Kepala Pusat Penerangan Militer TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mayor Dedi Hasibuan telah diserahkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk menjalani pemeriksaan terkait kedatangannya bersama sejumlah anggota TNI ke Markas Kepolisian Resor Kota Besar Medan. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan, Mayor Dedi kini ditahan.

"Iya, ditahan," kata Julius saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga

Meski demikian, Julius belum menjelaskan alasan penahanan terhadap Mayor Dedi. Dia menyebut, hal tersebut dan perincian status hukum terhadap Mayor Dedi nantinya bakal disampaikan kepada publik.

"Kan masih diproses, setelah penyidikan, maka ditentukan sebagai tersangka. Tersangka apanya akan disampaikan," ujar Julius.