REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum David Ozora (17), Mellisa Anggraini meyakini dua terdakwa penganiaya kliennya Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan mendapatkan hukuman berat.
“Saya 100 persen yakin keduanya akan diberi hukuman berat, jika semua masih on track (pada jalurnya) yakni penegak hukum dan hakim,” kata Mellisa saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Mellisa juga menyampaikan seharusnya dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum memihak kepada korban. “Keberpihakan kepada korban adalah dilihat dari hasilnya nanti, seberapa maksimal. Janjinya kan mau dikasih maksimal. Kenapa waktu anak AG tidak maksimal, itu karena dia masih anak-anak,” kata Mellisa.
Selain itu, Mellisa juga menilai dengan tidak bersedianya orang tua Mario Dandy untuk membayar restitusi terhadap keluarga korban dalam kasus tersebut, jaksa bisa memaksimalkan tuntutannya.
“Maka kami juga berharap dalam tuntutan jaksa besok (Kamis), Jaksa bisa lebih tegas memberi tuntutan hukuman pidana selain penjara,” ucapnya.
Sebagai informasi Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada hari Kamis (10/8) dalam perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Sebelumnya Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengharapkan majelis hakim bersikap proaktif terkait biaya ganti rugi atau restitusi kepada terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy.
"Bisa saja terdakwa menyatakan tidak mampu dan sebagainya, tapi kami harap hakim juga bersikap atau berpikir dan juga bersikap proaktif untuk kepentingan korban," kata Hasto ditemui di Kantor LPSK, Jakarta, Senin.
Ia juga mengatakan putusan tentang restitusi terhadap Mario Dandy sepenuhnya berada di tangan hakim. Karena itu, ia meminta majelis hakim yang mengadili perkara tersebut untuk memikirkan kepentingan korban.
"Sepenuhnya itu di tangan hakim. Kami harap hakim memutuskan sesuatu yang progresif untuk kepentingan korban ini," kata dia.
Hasto mengatakan bahwa Mario Dandy bisa dijatuhi pidana pengganti apabila restitusi tidak dibayarkan. Namun, ia menilai pidana pengganti tersebut terlalu ringan dan tidak setimpal dengan kerugian korban.