Selasa 08 Aug 2023 18:56 WIB

Hakim Sindir tak Bergunanya Konsultan Hukum di Proyek BTS 4G

Hakim menyindir konsultan hukum tidak ada bergunanya dalam proyek BTS 4G.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate. Hakim menyindir konsultan hukum tidak ada bergunanya dalam proyek BTS 4G.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate. Hakim menyindir konsultan hukum tidak ada bergunanya dalam proyek BTS 4G.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim menggali permainan tahapan lelang proyek BTS 4G hingga memenangkan segelintir perusahaan saja. Majelis hakim mensinyalir ada permainan nakal yang menyebabkan manipulasi lelang. 

Hal itu disampaikan hakim ketua Fahzal Hendri ketika mendalami kesaksian konsultan hukum proyek BTS 4G, Assenar. Assenar bersaksi untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto. 

Baca Juga

"Paket 1 siapa yang menang?" tanya Fahzal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (8/8/2023). 

"Paket 1 dan 2 yang menang kemitraan yang sama," jawab Assenar. 

Proyek BTS 4G dibagi menjadi lima paket. Namun Majelis hakim heran karena tiga konsorsium yang berkompetisi di pelelangan justru memperoleh proyek. Tiga konsorsium yaitu FiberHome PT Telkominfra, Lintasarta Huawei SEI serta IBS dan ZTE mendapat jatah di lima paket itu. 

"Nggak ada yang kalah, nggak ada yang menang di dalam 5 paket itu karena membedakan paket 1,2,3,4,5 yang membedakan hanya wilayah kerja?" tanya Fahzal. 

"Betul Yang Mulia," jawab Assenar. 

"Kenapa di dalam pelelangan paket 1 ada yang kalah?" tanya Fahzal lagi. 

"Yang kami pahami yang mulia untuk paket 1 permintaan Lintasarta Huawei di permintaan di 1,2,3 penawaran keuangan mereka," jawab Assenar. 

Majelis hakim menyinggung agar Assenar mempertimbangkan lagi tindakannya. Majelis hakim mengingatkan tahapan pelelangan yang dibantu Assenar sudah melenceng dari aturan. Padahal Assenar sebagai konsultan hukum mestinya memberi masukan yang benar. 

"Saya tanya saudara sebagai konsultan hukum. Pelelangan apa seperti itu? kalau pelelangan itu ada pesaingnya ada yang kalah, ternyata dia kalah disini menang disitu. Saudara sebagai konsultan hukum gimana itu hukum apa yang saudara pakai?" cecar Fahzal. 

"Baik yang mulia, pemahaman kami yang mulia dari proses yang kami ikuti bersama pokja itu adalah hasil yang memang kita ikuti dari dokumen dan proses yang kita lalui," jawab Assenar. 

Fahzal kemudian menyentil Peraturan Direktur Utama BAKTI (Perdirut) membuat persyaratan lelang ditambah sehingga pesertanya menjadi sedikit. Dengan demikian, Fahzal menduga perusahaan yang mengikuti prakualifikasi lelang adalah perusahaan yang dihubungi saksi Feriandi Mirza yang berstatus Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI. 

"Saudara sebagai konsultasi hukum apa nggak memberikan masukan yang benar atau saudara juga dapat arahan?" sindir Fahzal. 

"Iya mohon izin," jawab Assenar. 

"Dapat arahan?" tanya Fahzal. 

"Iya," jawab Assenar. 

"Dari siapa?" cecar Fahzal. 

"Untuk kriteria teknis yang mulia yang terkait dengan persyaratan keikutsertaan pertama kali saya dengar dari pak Anang," jawab Assenar. 

"Feriandi Mirza apa peran?" tanya Fahzal. 

"Feriandi setelah beliau masuk grup the a team, kami mulai melakukan pembahasan," jawab Assenar. 

Majelis hakim kembali menegaskan betapa sia-sianya kehadiran Assenar sebagai konsultan hukum proyek BTS 4G. Sebab kehadiran Assenar masih membuat proyek itu menyalahi aturan.

"Percuma aja saudara sebagai konsultan hukum disitu, kalau konsultan hukum kita memberikan masukan yang benar, ini sudah menyimpang," tegas Fahzal. 

Diketahui, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.

Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement