Selasa 08 Aug 2023 19:13 WIB

Bank Muamalat dan BMM Berdayakan Petani Jamur Tiram di Jawa Timur

Sumber dana program ini berasal dari zakat karyawan Bank Muamalat.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Lida Puspaningtyas
Karyawan Bank Muamalat melakukan transaksi menggunakan Muamalat DIN di Jakarta beberapa waktu lalu. Bank Muamalat memacu kontribusi pendapatan berbasis komisi atau Fee Based Income (FBI) dimana kontributornya adalah Muamalat DIN, bancassurance dan Cash Management System (CMS).
Foto: Dok Bank Muamalat
Karyawan Bank Muamalat melakukan transaksi menggunakan Muamalat DIN di Jakarta beberapa waktu lalu. Bank Muamalat memacu kontribusi pendapatan berbasis komisi atau Fee Based Income (FBI) dimana kontributornya adalah Muamalat DIN, bancassurance dan Cash Management System (CMS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dan Lembaga Amil Zakat Nasional Baitulmaal Muamalat (BMM) melaksanakan program pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan memberikan bantuan kepada petani jamur tiram di Kecamatan Benowo, Surabaya, Jawa Timur.

Direktur Eksekutif BMM Novi Wardi mengatakan, bantuan yang diberikan berupa satu unit rumah jamur tiram dan 2.000 media tanam (baglog) yang diserahterimakan kepada penerima manfaat untuk dikembangkan. Dana program ini berasal dari zakat penghasilan karyawan Bank Muamalat yang disalurkan melalui BMM.

"Program pemberdayaan ini merupakan wujud dari semangat ekonomi Islam yang dibawa oleh insan muamalat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dari penerima manfaat,"ujarnya dalam keterangan, Selasa (8/8/2023).

Terlebih, sumber dana program ini berasal dari zakat karyawan Bank Muamalat yang mana memang harus disalurkan untuk kemaslahatan umat. Novi mengatakan, Bank Muamalat dan BMM tidak sekadar memberikan bantuan, tetapi juga turut melakukan pendampingan dengan memberikan pengetahuan menyeluruh terkait budidaya jamur tiram.

Termasuk di dalamnya potensi bisnis usaha yang bisa dikembangkan untuk kesejahteraan penerima manfaat.

Ia mengatakan, kedepannya, program budidaya jamur tiram ini diharapkan dapat dikembangkan menjadi desa wisata jamur tiram. Sehingga dengan demikian, dapat menghasilkan efek berganda yang hasilnya dinikmati oleh masyarakat sekitar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement