REPUBLIKA.CO.ID, MALANG - Polres Malang berhasil mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kali ini kasus tersebut dialami oleh perempuan asal Bogor, Jawa Barat (Jabar), berinisial CR (22 tahun).
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menyatakan, korban diduga dijual oleh pacarnya sendiri di sebuah hotel di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Polisi pun berhasil mengamankan dua tersangka utama berinisial RM (20 tahun) dan JA (19 tahun).
"Keduanya berasal dari Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Pria disapa Taufik ini mengatakan, penangkapan dilakukan oleh unit operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Malang pada 2 Agustus lalu di sebuah hotel wilayah kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Kedua pelaku diamankan tim Satreskrim usai menjual korban untuk dijadikan pekerja seks komersial di sebuah hotel.
Para pelaku berkomplot untuk menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp 300 ribu hingga RP 700 ribu melalui aplikasi media sosial MiChat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang kuat.
Beberapa di antaranya uang tunai senilai Rp 650 ribu dan alat kontrasepsi. Kemudian dua buah ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi. Menurut Taufik, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut.
RM bertindak sebagai penyedia jasa sementara JA berperan sebagai pencari pria hidung belang. Mereka berhasil meraih keuntungan sebesar Rp 50 ribu setiap kali transaksi.
Kasus ini mengungkap fakta bahwa korban dan para pelaku sudah saling mengenal sejak satu bulan yang lalu. Awalnya, ketiganya berkenalan dan sepakat untuk berlibur ke Bromo.
Namun kenyataannya mereka telah menetap di sebuah hotel di Kepanjen selama tiga pekan. "Korban diduga mengalami kekerasan dan pemaksaan oleh kedua pelaku ketika dipaksa melayani para pelanggan pria hidung belang," kata dia.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Malang. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan Orang dan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Keduanya mendapatkan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Selain itu, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang juga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku. Hal ini karena ada indikasi korban mengalami kekerasan saat dipaksa melakukan perbuatan tersebut.
Dengan adanya kasus ini, Taufik mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap ancaman perdagangan orang. Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman dari berbagai bentuk eksploitasi manusia.
Dalam rangka antisipasi dan pencegahan TPPO, masyarakat diharapkan untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Kemudian diharapkan untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
Ia memastikan instansinya akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna memberantas sindikat perdagangan manusia.