Rabu 09 Aug 2023 00:58 WIB

Jalani Cuti Bersyarat, Richard Eliezer Bebas dari Penjara

Status Richard Eliezer bukan lagi sebagai narapidana.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bharada Richard Eliezer (RE) sudah bebas bersyarat dari pemidanaan. Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) itu bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023. Kordinator Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal Pemasrayatakan (Ditjen PAS) Rika Aprianti mengatakan, saat ini eksekutor pembunuhan di Komplek Polri Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel) itu berstatus cuti dari lembaga pemasyarakatan.

“Betul. Per tanggal 4 Agustus 2023 kemarin Richard Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat, dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan,” kata Rika kepada Republika, melalui pesan singkat, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga

Status cuti bersyarat itu, membuat Eliezer sudah tak lagi berada di sel pemenjaraan sebagai terpidana. “Statusnya, bukan lagi sebagai narapidana,” ujar Rika.

Rika menjelaskan, narapidana yang cuti bersyarat memang ada aturannya. Rika mengacu pada Pasal 113 Undang-undang (UU) 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

Dalam aturan itu, cuti bersyarat diberikan kepada narapidana selama 6 bulan. Eliezer yang sudah menjalani sebagian pemidanaan, membuatnya dapat keluar dari sel penjara.

“Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan,” begitu ujar Rika.

Richard Eliezer, adalah satu dari lima terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Di pengadilan terbukti Eliezer, adalah ajudan Ferdy Sambo yang menembak mati Brigadir J sebanyak lima kali. Namun pembunuhan yang dilakukan oleh Eliezer, atas perintah atasannya selaku Kadiv Propam Polri. Eliezer, hanya dihukum 1 tahun 6 bulan. Padahal jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim memberikan hukuman 12 tahun penjara. 

Hukuman satu setengah tahun untuk Eliezer tersebut, paling ringan dari semua terdakwa dalam kasus itu. Majelis hakim menghukum ringan Eliezer, lantaran statusnya sebagai justice collaborator, atau terdakwa yang bekerjasama mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J. Eliezer tak mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut.

Pada Februari 2023, JPU mengeksekusi Eliezer dengan memenjarakannya di Lapas Salemba. Namun atas dasar keamanan pihak lapas menitipkannya ke Rutan Bareskrim Polri.

 

 
 
photo
LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer - (Repu)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement