Selasa 08 Aug 2023 22:10 WIB

Mahfud MD: Tidak Ada Lagi Isu Penundaan Pemilu 2024

Menko Polhukam Mahfud MD sebut tidak ada lagi isu penundaan Pemilu 2024.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Menko Polhukam Mahfud MD. Menko Polhukam Mahfud MD sebut tidak ada lagi isu penundaan Pemilu 2024.
Foto: Republika/Prayogi
Menko Polhukam Mahfud MD. Menko Polhukam Mahfud MD sebut tidak ada lagi isu penundaan Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, pemerintah berhasil memastikan tahapan-tahapan Pemilu 2024 terlaksana hingga saat ini. Dengan demikian, isu penundaan pemilu pun hilang. 

"Alhamdulillah pemerintah berhasil memastikan sekurang-kurangnya sampai saat ini, sekurang-kurangnya sampai tahapan ini dan insya Allah sampai tahapan terakhir ke depan bahwa Pemilu tahun 2024 itu jadi dilaksanakan sesuai dengan kalender konstitusi," kata Mahfud dalam pidatonya ketika membuka acara 'Forum Diskusi Sentra Gakumdu - Wujudkan Pemilu Bersih', Selasa (8/8/2023). 

Baca Juga

Mahfud menyebut, terlaksananya tahapan-tahapan Pemilu 2024 ini telah menghilangkan isu penundaan pemilu dan isu perpanjangan periode masa jabatan presiden yang dulu sempat muncul. Dia bersyukur isu-isu tersebut sirna karena apabila terjadi, maka akan menimbulkan dampak destruktif bagi konstitusi dan kehidupan politik di Tanah Air. 

"Implikasinya bagi konstitusi bisa sangat berat dan bisa menimbulkan kekisruhan di bidang kehidupan politik kita kalau kita tidak bisa memastikan pemilu akan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dengan yang dijadwalkan," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. 

Sebagai catatan, wacana memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi dengan cara menunda Pemilu 2024 muncul dan terus bergulir sejak tahun 2022 lalu. Wacana tersebut awalnya dilontarkan oleh sejumlah menteri Jokowi dan tiga ketua umum partai yang tergabung dalam koalisi Pemerintahan Jokowi. 

Wacana itu juga sempat diamplifikasi oleh Ketua DPD dan Ketua MPR. Adapun Presiden Jokowi sendiri berulang kali menegaskan bahwa dirinya patuh terhadap konstitusi terkait masa jabatan presiden. 

Wacana tersebut hampir jadi kenyataan ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret 2023 memutuskan menghukum KPU RI menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda ke Juli 2025. 

Perintah penundaan pemilu itu merupakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), partai pendatang baru yang dinyatakan gagal jadi peserta pemilu oleh KPU. Untungnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan tersebut pada 11 April 2023.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement