Selasa 08 Aug 2023 22:10 WIB

Komisi Fatwa MUI Komentari Gaya Busana Berhijab Tiktoker: Langgar Syariat Agama

Komisi Fatwa MUI sebut cara berbusana tunjukkan lekuk tubuh langgar syariat.

Rep: Muhyiddin, Fergi Nadira B / Red: Nashih Nashrullah
Tiktoker hijab. Komisi Fatwa MUI sebut cara berbusana tunjukkan lekuk tubuh langgar syariat
Foto: Dok Istimewa
Tiktoker hijab. Komisi Fatwa MUI sebut cara berbusana tunjukkan lekuk tubuh langgar syariat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dua selebgram yang mengenakan hijab, Oklin Fia dan Oki Olivia, kerap membuat konten yang menampilan lekuk tubuhnya yang hot. 

Bahkan, di salah satu kontennya, Oklin tampak mengemut es krim dengan cara tak senonoh. Aksi Oklin itu membuat geram umat Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun turut angkat bicara.

Baca Juga

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengatakan, aksi Oklin Fia melalui kontennya di media sosial telah melanggar syariat agama. 

“Apa yang dilakukan oleh Oklin Fia di media sosial yang dia punya itu sangat tidak relevan dan melanggar satu syariat agama,” ujar Kiai Miftah saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (8/8/2023).

Karena, menurut dia, yang menjadi kewajiban seorang Muslim dan Muslimah itu adalah menutup auratnya. “Sementara, yang ditampilkan oleh Oklin Fia adalah membungkus auratnya, sehingga orang bisa melihat lekuk dan bentuk tubuhnya dia, dan itu bisa memancing orang untuk berpikir yang tidak-tidak,” ucap Kiai Miftah.

Baca juga: Ketika Berada di Bumi, Apakah Hawa Sudah Berhijab? Ini Penjelasan Pakar

Selain melanggar syariat, menurut dia, apa yang dilakukan Oklin Fia di media sosialnya juga tidak sesuai dengan tata aturan dan norma bagi masyarakat Indonesia. Karena, menurut dia, masyarakat Indonesia sangat menjungjung tinggi etika dan sopan santun.

“Sedangkan, ini termasuk tindakan yang “asusila” bagi warga masyarakat Indonesia yang sangat religius,” kata Kiai Miftah.

Dengan berbagai aksinya di media sosial, menurut dia, Oklin Fia pun dapat terjerat Undang-Undang Pornografi. “Dia bisa terjerat dengan undang-udnang pornografi. Dengan gerakan tubuh yang menonjolkan seksualitas, dia upload di media sosial, itu bisa terjerat UU Pornografi,” jelas Kiai Miftah.  

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement