REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Wali Kota Denpasar, Bali, I Gusti Ngurah Jaya Negara, meminta masyarakat mematuhi jadwal pembuangan sampah. Menurut dia, hal ini penting dilakukan agar sampah tidak sampai meluber hingga ke jalan seperti yang terjadi di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Jalan Gunung Agung, Denpasar.
"Kami akan siapkan petugas jaga dari Satpol PP Denpasar untuk memberikan imbauan dan mungkin tindakan pidana ringan kepada masyarakat yang melanggar jam pembuangan sampah yang telah ditetapkan," ujar Jaya Negara di Denpasar, Selasa (8/8/2023).
Jaya Negara menyampaikan hal tersebut saat terjun langsung meninjau penanganan sampah yang meluber di Jalan Gunung Agung. Tampak armada dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar melakukan pembersihan luberan sampah di depan TPS tersebut dengan alat berat dan puluhan truk sampah.
Didampingi Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, kehadiran Jaya Negara di TPS Gunung Agung untuk memastikan optimalisasi penanganan pengangkutan sampah. Hal ini untuk memastikan agar tidak mengganggu arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Saat ini, katanya, TPS Gunung Agung memang dimanfaatkan masyarakat sebagai tempat pembuangan sampah sementara. Namun kata dia, situasi ini tidak diikuti dengan disiplin dalam mengikuti aturan waktu membuang sampah di TPS tersebut. Kondisi ini, katanya, dapat membuat luberan sampah karena sampah yang dibuang di luar areal TPS. Adanya perbaikan trotoar di kawasan tersebut menjadi terganggu akibat sampah yang meluber.
Ia mengatakan kondisi sampah mengganggu arus lalu lintas di Jalan Gunung Agung yang merupakan jalur sekolah. "Kami harapkan masyarakat untuk taat jam pembuangan sampah sehingga petugas DLHK dapat melakukan pengangkutan secara bertahap dan tidak meluber hingga ke jalan raya," ujarnya.