Selasa 08 Aug 2023 23:49 WIB

Keluarga Brigadir Yosua kecewa terhadap putusan MA

Perubahan hukuman terhadap Ferdy Sambo dinilai mengabaikan keadilan

Red: Erdy Nasrul
Perwakilan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irma Hutabarat menghadiri sidang putusan banding terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Perwakilan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irma Hutabarat menghadiri sidang putusan banding terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim pengacara keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak menyatakan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan Ricky Rizal.

“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” kata Kamarudin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Yosua, di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga

Menurut Kamaruddin, ketiga terdakwa memiliki peran dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Anumerta Yosua.

Terlebih Putri Chandrawati yang dinilai olehnya sebagai pelaku utama, yang pada awalnya mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua, kemudian mengadukan kepada suaminya, serta menggerakkan dua ajudannya untuk terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua.