REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta para korban kekerasan seksual, baik yang berusia anak maupun remaja agar berani melaporkan kasus tindak pidana tersebut.
"Dari anak-anak, dari kalian yang masih remaja, berani bersikap, berani bersuara, bahwa kalau mengalami, sampaikan, laporkan," kata Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA Rohika Kurniadi Sari dalam webinar bertajuk "Orang Tua Kekinian" di Jakarta, Selasa malam.
Rohika Kurniadi Sari mengatakan sikap berani melaporkan ini bertujuan untuk mendapatkan respons yang cepat terhadap kasus yang dialami korban.
Ia mengatakan pihaknya mendorong orang tua untuk membangun keterbukaan dengan anak sehingga jika menjadi korban, maka mereka mau menceritakan peristiwa yang mereka alami.
"Para orang tua tentu harus membangun keterbukaan supaya anak-anak mau menyampaikan," kata Rohika.
Dia menambahkan negara harus menjamin perlindungan, terutama bagi anak-anak untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul demi masa depan Indonesia yang lebih berkualitas.
Dia mengatakan pemerintah kini sedang membuat peraturan pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai salah satu langkah penguatan regulasi.
"Peraturan-peraturan pemerintah yang di bawah undang-undang ini masih banyak ya PR-nya, harus diselesaikan," katanya.
Selain itu,kata dia, perlu dilakukan penguatan koordinasi dengan semua pihak untuk mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual di masyarakat.
"Penguatan koordinasi, sinergi, dan konvergensi daerah dengan pusat ini perlu dibangun dengan lembaga masyarakat, dunia usaha, nanti semua bergerak," katanya.