REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Tangerang, Banten Mohamad Rifki mengakui bahwa dokter yang diduga telah melakukan tindakan pelecehan terhadap pasiennya di Cikupa terdata sebagai anggotanya. Pihaknya akan mengawal dan mendorong penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya secara terang benderang.
"Tentu kami kaget dengar kasus ini, tetapi kita juga harus benar-benar bisa membuktikan kenyataannya. Apakah memang bersangkutan sedang menjalankan profesinya sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP) atau tidak," ucap Rifki kepada Antara di Tangerang, Selasa (8/8/2023).
Rifki juga mengungkapkan, jika nantinya dalam tahapan penyelidikan saat ini terbukti adanya tindakan asusila, maka IDI Kabupaten Tangerang akan memberikan sanksi sesuai peraturan. Namun, proses hukum harus berjalan terlebih dahulu.
"Jadi mau itu dokter atau bukan kalau masalah hukum itu harus diproses, dan ini masih dugaan. Kalau memang terbukti bersalah, lanjutkan sesuai proses hukum berlaku. Tapi kalau tidak terbukti bersalah, kita harus adil. Nama baik yang bersangkutan harus dijaga," tuturnya.
Rifki menjelaskan, terkait sanksi, di kedokteran menerapkan tiga hal, yakni masalah etik, disiplin, dan hukum. Pihaknya pun akan menunggu hasil proses dari kepolisian terkait kasus tersebut untuk pemberian sanksi.
"Karena ini masuk dalam masalah hukum, jangan sampai kami mengintervensi. Tapi jangan sampai bias juga. Kalau terbukti bersalah kami ada majelis kode etik kedokteran. Nanti ada kajian berikutnya kalau sudah ada kekuatan hukum tetap," kata dia.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten tengah menyelidiki kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh dokter di salah satu klinik di Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Ahad (6/8/2023). Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menyebutkan bahwa pihaknya saat ini telah memeriksa sejumlah orang untuk diminta keterangannya terkait kasus dugaan asusila tersebut.
"Petugas masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi untuk mendapatkan keterangan awal atau kronologi peristiwa itu," ucapnya.